Penjaminan Kualitas Audit Intern Pemerintah

penjaminan kualitas apip
Aparat Pengawasan Intern (APIP) bertanggung jawab untuk menjaga kualitas seluruh aktivitas audit intern yang dilakukannya. Penjagaan kualitas tersebut harus diwujudkan secara nyata dalam bentuk program pengembangan dan penjaminan kualitas sebagaimana diatur dalam Standar Umum Audit Intern Pemerintah Indonesia Nomor 2200. Penjelasan mengenai standar audit intern pemerintah dapat dibaca pada artikel tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Dalam Standar 2200 disebutkan bahwa Pimpinan APIP harus merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas yang memungkinkan dilakukannya evaluasi/reviu mengenai kesesuaian kegiatan audit intern dengan standar audit dan evaluasi apakah auditor menerapkan kode etik. Penjaminan kualitas tersebut dapat dilakukan melalui suatu mekanisme penilaian terhadap aktivitas audit intern. Menurut Standar 2200, penilaian tersebut mencakup penilaian intern dan penilaian ekstern.

Penilaian Intern

Penilaian intern berarti penilaian yang dilakukan oleh pihak-pihak di dalam APIP itu sendiri. Dari segi waktu pelaksanaannya, penilaian secara intern ini  dapat dikategorikan menjadi dua yaitu (1) penilaian/pemantauan berkelanjutan dan (2) penilaian berkala/periodik. 
Pemantauan berkelanjutan merupakan bagian integral dari kegiatan audit intern sehari-hari. Pemantauan berkelanjutan dimasukkan ke dalam kebijakan rutin dan praktik yang digunakan untuk mengelola kegiatan audit intern dan menggunakan proses, peralatan, dan informasi yang dianggap perlu untuk mengevaluasi/mereviu mengenai kesesuaian pelaksanaan kegiatan audit intern sehari-hari dengan kode etik dan standar. 
Penilaian berkala/periodik dilakukan dalam jangka waktu tertentu secara teratur, misalnya tiap semesteran atau tahunan. Pihak yang menilai adalah masing-masing auditor sendiri atau mengikuti praktik yang umum dilakukan yaitu penilaian oleh orang lain dalam APIP yang memiliki pengetahuan yang cukup tentang praktik audit intern. Sama halnya dengan pemantauan berkelanjutan, penilaian periodik ini juga dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan audit intern dengan kode etik dan standar. 

Penilaian Ekstern

Penilaian ekstern adalah penilaian yang dilakukan oleh pihak di luar APIP itu sendiri. Sistem penilaiannya dilakukan melalui telaah sejawat (peer review). Jika mengacu pada kata sejawat (peer) maka pihak luar yang menilai tentunya adalah pihak yang berprofesi sama atau sejenis. Dalam konteks pemerintahan, pilihannya adalah telaah oleh APIP dari instansi pemerintah lainnya.

Standar 2200 mengatur bahwa penilaian ekstern dilakukan melalui telaahan sejawat (peer review) dengan pedoman yang diatur tersendiri. AAIPI telah memiliki pedoman telaah sejawat yang ditetapkan bersamaan waktunya dengan penetapan standar audit intern pada April 2014. Pedoman tersebut dapat diunduh pada website AAIPI.

Menurut pedoman telaah sejawat AAIPI, telaah sejawat dilakukan dengan maksud:
  • Melakukan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas organisasi APIP sesuai dengan visi, misi, tugas dan fungsinya, dan harapan pimpinan tertinggi organisasi.
  • Menyatakan pendapat tentang kesesuaian aktivitas APIP dengan Standar Audit.
  • Memberikan saran perbaikan kinerja APIP agar dapat memberikan nilai tambah kepada organisasi, dengan menjamin bahwa audit telah dilaksanakan oleh auditor yang berkompeten dan dilengkapi dengan pedoman kerja yang memadai.
APIP perlu melakukan telaah sejawat dengan beberapa pertimbangan penting, yaitu:
  • Menjadi benchmark bagi APIP lainnya. Sebagai bukti bahwa APIP mengikuti praktik terbaik yang berkembang secara internasional.
  • Mengetahui tingkat kesesuaian aktivitasnya dengan standar yang berlaku.
  • Menjamin bahwa aktivitas APIP mengikuti praktik yang sesuai dengan standar Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
  • Sebagai bukti kepada pemangku kepentingan tentang kualitas APIP.
Telaah sejawat dilaksanakan setiap tiga tahun oleh tim independen dan berkualitas atau berkompeten yang berasal dari luar APIP. Dalam rangka mempertahankan independensi maka telaah sejawat tidak dilakukan secara resiprokal (saling telaah). Maksudnya adalah apabila APIP instansi A menelaah APIP instansi B maka APIP instansi B tersebut tidak boleh menelaah APIP instansi A.

Pedoman telaah sejawat AAIPI memberikan persyaratan agar telaah sejawat dapat dilakukan secara efektif dan efisien, yaitu:
  • Adanya tim internal yang memahami konsep penilaian mutu penugasan dan didedikasikan untuk melakukan penilaian mutu internal, tim yang melakukan reviu berjenjang, dan tim yang mempersiapkan semua informasi yang diperlukan oleh tim penelaah.
  • Adanya penggunaan alat bantu teknologi dalam penyusunan kertas kerja.
  • Adanya dukungan dari Pimpinan Instansi.
Selanjutnya pedoman telaah sejawat AAIPI memberikan batasan ruang lingkup telaah sejawat, yaitu kesesuaian praktik APIP dengan standar audit. Adapun elemen-elemen penting yang perlu ditelaah adalah:
  • Kesesuaian visi, misi, tugas, dan fungsi dengan yang dimaksud dalam standar,
  • Penerapan praktik audit sesuai dengan standar, 
  • Komposisi pengetahuan dan ketrampilan dari auditor APIP yang ditelaah, 
  • Kertas kerja dan teknik audit yang digunakan auditor, 
  • Harapan dari pemangku kepentingan, 
  • Nilai tambah yang diberikan audit intern, dan
  • Proses tata kelola APIP.
Ruang lingkup tersebut dapat ditambah dengan ketaatan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Dengan mekanisme penilaian intern dan ekstern di atas, diharapkan ke depan APIP mampu meningkatkan dan menjaga profesionalisme dan mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi instansinya masing-masing.
Load comments

Comments