Kumpulan Lengkap Peraturan Pembiayaan Ultra Mikro

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program pemerintah tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha dengan sasaran usaha mikro lapisan terbawah atau bisa disebut ultra mikro, yakni usaha yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuan utamanya adalah menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.

Fasilitas pembiayaan UMi dapat diterima debitur secara individu ataupun berkelompok. Tiap individu bisa mendapat pinjaman dengan plafon maksimal Rp20 juta. Tenornya bersifat fleksibel (bisa kurang dari satu tahun). Bagaimana soal agunan? Penerima individu dapat dikenakan agunan sedangkan penerima kelompok tidak dikenakan agunan namun diterapkan mekanisme tanggung renteng.

Syarat mendapatkan pembiayaan UMi adalah:

  • Tidak sedang dibiayai kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (tercantum dalam KTP elektronik) atau surat keterangan pengganti KTP elektronik.
  • Punya surat keterangan usaha atau sejenisnya.

Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund atau koordinator untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah dan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah pada 20 Mei 2020, pelaksanaan fungsi operasional investasi pemerintah harus dilakukan oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP). PIP masih diberi kewenangan melakukan operasional investasi terkait pembiayaan UMi dan diberi waktu paling lama dua tahun untuk memenuhi persyaratan sebagai OIP.

PIP tidak menyalurkan pembiayaan UMi secara langsung melainkan lewat Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Selanjutnya lembaga penyalur itulah yang akan menyalurkan UMi ke para pelaku usaha. Adapun lembaga yang saat ini sudah menjadi penyalur antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Kumpulan histori lengkap regulasi atau peraturan tentang pembiayaan UMi adalah sebagai berikut.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (dicabut dengan Peraturan Nomor 95/PMK.05/2018).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (dicabut dengan Peraturan Nomor 193/PMK.05/2020).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.

Load comments

Comments