Kumpulan Lengkap Interpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan

IPSAP

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dinyatakan bahwa PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan/atau Buletin Teknis SAP. Kelengkapan tersebut disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan.

IPSAP adalah klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut atas PSAP. IPSAP bertujuan menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir penggunaan PSAP. 

Kumpulan lengkap IPSAP yang telah diterbitkan oleh KSAP adalah sebagai berikut.

  • IPSAP 01 Transaksi Dalam Mata Uang Asing.
  • IPSAP 02 Pengakuan Pendapatan yang Diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
  • IPSAP 03 Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang Diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan yang Dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
  • IPSAP 04 Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Koreksi Kesalahan Tanpa Penyajian Kembali Laporan Keuangan.

Load comments

Comments