Kumpulan Lengkap Peraturan Akuntansi Bendahara Umum Negara

Sebagai wujud akuntabilitas keuangan negara, pelaksanaan fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan pengelolaan seluruh anggaran yang termasuk dalam bagian anggaran BUN dipertanggungjawabkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN (SABUN). Kementerian Keuangan berperan sebagai Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN (UABUN) yang menghasilkan Laporan Keuangan BUN.

SABUN terdiri dari sepuluh subsistem yang memproses pengelolaan tugas kebendaharaan negara serta pengelolaan utang, hibah, investasi pemerintah, pemberian pinjaman, transfer ke daerah, belanja subsidi, belanja lain-lain, badan lainnya, dan transaksi khusus.

Setiap subsistem SABUN memiliki karakteristik transaksi, perlakuan akuntansi dan pertanggungjawaban yang heterogen. Oleh karena itu ditunjuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN (UAPBUN) atau Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu BUN (UAKPBUN) pada unit eselon I Kementerian Keuangan. Tugas unit tersebut adalah melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan entitas akuntansi BUN di bawahnya. Laporan keuangan entitas akuntansi yang digabung bisa berasal dari instansi internal maupun eksternal Kementerian Keuangan. Selanjutnya Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN melakukan konsolidasi seluruh laporan keuangan yang dihasilkan oleh subsistem SABUN untuk kemudian disusun menjadi Laporan Keuangan BUN.

Kumpulan lengkap regulasi atau peraturan terkait akuntansi BUN tersebut adalah sebagai berikut.

Regulasi Subsistem Akuntansi BUN

1. Akuntansi Pusat

Pengelolaan akuntansi tugas kebendaharaan negara (akuntansi pusat) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP), berisi prosedur pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku BUN. Sistem ini terdiri dari dua sistem yaitu:

  • Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang menghasilkan Laporan Arus Kas (LAK) dan Neraca KUN;
  • Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.

Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (diubah dengan Peraturan Nomor 218/PMK.05/2016).

2. Akuntansi Utang Pemerintah

Pengelolaan akuntansi utang pemerintah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN. Kode bagian anggarannya adalah 999.01. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah (SAUP), berisi prosedur pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait utang. Transaksi yang dicatat antara lain terkait penerimaan utang, pembayaran cicilan dan bunga utang pemerintah.

Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah.

3. Akuntansi Hibah

Pengelolaan akuntansi hibah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN. Kode bagian anggarannya adalah 999.02. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (SIKUBAH), berisi prosedur pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah. Transaksi hibah dalam sistem ini mencakup hibah yang ditatausahakan BUN maupun kementerian negara/lembaga.

Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah.

4. Akuntansi Investasi Pemerintah

Pengelolaan akuntansi investasi pemerintah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku UAPBUN. Kode bagian anggarannya adalah 999.03. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (SAIP), berisi prosedur pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah. Investasi pemerintah dilakukan melalui penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Regulasi yang mengatur:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.06/2017 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

5. Akuntansi Pemberian Pinjaman

Pengelolaan akuntansi pemberian pinjaman dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN. Kode bagian anggarannya adalah 999.04. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemberian Pinjaman (SAPPP), berisi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan/pemberian pinjaman pemerintah.

Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman.

6. Akuntansi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Pengelolaan akuntansi transfer ke daerah dan dana desa dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAPBUN. Bagian anggarannya berkode 999.05. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SATD), berisi prosedur pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi transfer ke daerah dan dana desa.

Regulasi yang mengatur:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2018 tentang Pedoman Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Transfer Dana Alokasi Khusus Fisik Dan Dana Desa.

7. Akuntansi Belanja Subsidi

Pengelolaan akuntansi belanja subsidi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAPBUN. Bagian anggarannnya berkode 999.07. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (SABS), berisi prosedur pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi. Belanja ini dikeluarkan pemerintah untuk diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat.

Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (diubah dengan Peraturan Nomor 217/PMK.05/2016).

8. Akuntansi Belanja Lain-lain

Pengelolaan akuntansi belanja lain-lain dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAPBUN. Bagian anggarannya berkode 999.08. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain (SABL), berisi prosedur pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain. Yang dimaksud belanja lain-lain adalah pengeluaran anggaran yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya.

Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain.

9. Akuntansi Badan Lainnya

Pengelolaan akuntansi badan lainnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN. Kode bagian anggarannya adalah 999.09. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (SAPBL), berisi prosedur pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi badan lainnya. Unit badan lainnya didirikan untuk melaksanakan program atau kegiatan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan/atau mendukung fungsi kementerian negara/lembaga tapi secara hierarki tidak di bawah pimpinan kementerian negara/lembaga tersebut.

Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (diubah dengan Peraturan Nomor 219/PMK.05/2016).

10. Akuntansi Transaksi Khusus

Pengelolaan akuntansi transaksi khusus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKPBUN. Kode bagian anggarannya adalah 999.99. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK), berisi prosedur pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku BUN, serta tidak tercakup dalam subsistem SABUN lainnya.

Regulasi yang mengatur:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (diubah dengan Peraturan Nomor 153/PMK.05/2017 dan Peraturan Nomor 127/PMK.05/2018).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi (diubah dengan Peraturan Nomor 204/PMK.02/2018).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan Peraturan Nomor 44/PMK.02/2021).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Regulasi Penyampaian Laporan Keuangan

Diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (diubah dengan Peraturan Nomor 221/PMK.05/2016).

Load comments

Comments