Kumpulan Lengkap Standar Akuntansi Pemerintahan

standar akuntansi pemerintahan

Dalam penerapan akuntansi pemerintahan di Indonesia, acuan penting yang harus dipedomani adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. SAP diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor, serta memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda.

SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang memiliki judul, nomor, dan tanggal berlaku efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan yang merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan SAP, dan merupakan acuan bagi penyusun standar, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam PSAP.

Sesuai Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah juga mendapat pertimbangan dari BPK. Jadi produk hukum yang mendasari terbitnya SAP ada dua, yaitu PP dan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun komite independen yang bertugas menyusun SAP adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

Kumpulan histori lengkap SAP yang telah disusun oleh KSAP dari versi pertama hingga terkini adalah sebagai berikut.

Peraturan Pemerintah

  • PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (dicabut dengan PP Nomor 71 Tahun 2010). PP ini mengatur SAP berbasis kas menuju akrual.
  • PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. PP ini memuat kembali SAP berbasis kas menuju akrual yang telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2005 sebagai wadah transisi serta mengatur SAP berbasis akrual yang terdiri dari Kerangka Konseptual dan dua belas PSAP.
Kerangka Konseptual
PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan.
PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas.
PSAP 03 Laporan Arus Kas.
PSAP 04 Catatan Atas Laporan Keuangan.
PSAP 05 Akuntansi Persediaan.
PSAP 06 Akuntansi Investasi.
PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap.
PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan.
PSAP 09 Akuntansi Kewajiban.
PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan.
PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian.
PSAP 12 Laporan Operasional.

Peraturan Menteri Keuangan

  • PSAP 06 Akuntansi Investasi (Revisi 2016) (Peraturan Nomor 223/PMK.05/2016).
  • PSAP 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020) (Peraturan Nomor 221/PMK.05/2020).
  • PSAP 13 Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (Peraturan Nomor 217/PMK.05/2015).
  • PSAP 14 Akuntansi Aset Tak Berwujud (Peraturan Nomor 90/PMK.05/2019).
  • PSAP 15 Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan (Peraturan Nomor 157/PMK.05/2020).
  • PSAP 16 Perjanjian Konsesi Jasa -Pemberi Konsesi (Peraturan Nomor 84/PMK.05/2021).
  • PSAP 17 Properti Investasi (Peraturan Nomor 85/PMK.05/2021).

Buku SAP

KSAP menerbitkan Buku SAP 2021 yang berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dan kumpulan PSAP yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 beserta pemutakhiran-pemutakhirannya yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Load comments

Comments