Independensi dan Objektivitas: Konsep Suci Auditor Internal

Independensi objektivitas

Apakah ada yang meragukan judul di atas? Jika Anda adalah auditor tapi masih meragukannya, sepertinya Anda perlu menimbang kembali, masih yakin ingin terus sebagai auditor atau tidak. Jika Anda bukan auditor dan tidak sepakat pula dengan judul di atas, sepertinya Anda termasuk orang yang tidak berhak menuntut banyak terhadap hasil kerja profesi auditor. Saya termasuk yang masih yakin, konsep independensi (independence) dan objektivitas (objectivity) adalah pegangan penting auditor, tak terkecuali auditor internal. Kenapa saya menekankan pada auditor internal? Karena pada merekalah, konsep yang mesti dijunjung tinggi ini menjadi tantangan yang amat berat. 

Sebagai bagian dari manajemen, sudah pasti lebih berat bagi auditor internal untuk menilai manajemen itu sendiri. Subjek yang akan mereka hadapi adalah kawan, mitra terdekat atau bahkan pihak yang memiliki jabatan yang levelnya lebih tinggi. Auditor internal juga menjalankan dua peran sekaligus yang sebenarnya sifat pekerjaannya berpotensi bisa menimbulkan konflik batin, yaitu peran asurans (menilai) dan konsultansi (membantu). Situasi ini jelas berbeda dengan yang terjadi pada auditor eksternal. Bagaimana independensi dan objektivitas ini dimaknai dalam konteks audit internal? Apakah dengan karakteristik yang beda lantas konsep independensi dan objektivitas dalam audit internal juga berbeda dengan audit eksternal? Bagaimana pula cara mengelolanya? Kita akan coba gali lebih lanjut.

Versi Audit Internal

Dalam ranah audit internal, independensi dan objektivitas tetap menjadi konsep yang amat penting. Buktinya apa? Keduanya diatur dalam berbagai unsur kerangka kerja praktik profesional (International Professional Practices Framework) IIA mulai dari definisi audit internal, standar sampai dengan kode etiknya. Berikut ini kutipan sebagian definisi audit internal IIA (2009):

Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations.

Dari definisi ini jelas sekali terlihat bahwa independensi dan objektivitas menjadi pegangan dalam seluruh aktivitas audit internal, baik yang bersifat asurans maupun konsultansi. Jadi, tidak tepat bila ada yang mengatakan bahwa saat memberi asurans, level independensi dan objektivitas harus tinggi tapi saat memberi konsultansi, level tersebut boleh dikurangi. Standar tidak membedakan keduanya.

Meski penting tapi kadang kita masih dibuat bingung dengan konsep independensi dan objektivitas. Bahkan tidak jarang keduanya dipertukarkan seolah punya makna yang sama. Bagaimana Standar IIA (2012) mengatur keduanya? Kita bisa lihat pada Standar IIA 1100 tentang independensi dan objektivitas. Berikut bunyi pernyataan standarnya:

The internal audit activity must be independent, and internal auditors must be objective in performing their work.

Aktivitas audit internal harus independen dan auditor internal harus objektif dalam melaksanakan tugasnya. Apa yang bisa kita tangkap dari pernyataan ini? IIA ingin memberi garis pembeda yang jelas antara independensi dan objektivitas. 

Standar 1100 menyiratkan bahwa independensi erat kaitannya dengan aktivitas audit yang selanjutnya pada Standar 1110 disebut sebagai "independensi organisasi". Apakah ini berarti independensi secara individu tidak penting? Ternyata tetap penting menurut IIA. Ini terlihat dalam interpretasi Standar 1100 yang juga menekankan perlunya pengelolaan ancaman terhadap independensi di tingkat individu, penugasan, dan fungsional di samping independensi organisasi. Lalu bagaimana dengan objektivitas? Dari Standar 1100 di atas tersirat bahwa objektivitas terkait erat dengan sisi auditor atau individu pelakunya. Hal ini diperkuat dengan Standar 1120 yang mengatur "objektivitas individu". Kesimpulannya, independensi lebih menekankan pada tata organisasi audit internal sedangkan objektivitas lebih menekankan pada sikap individunya. Subramaniam (2010) memandang independensi sebagai state of affairs dan objektivitas sebagai state of mind.

Ada lagi yang menarik dari cara IIA membedakan independensi dan objektivitas ini. Independensi tidak masuk dalam prinsip-prinsip kode etik IIA, sementara objektivitas masuk menjadi salah satu prinsip di samping tiga prinsip lainnya (integritas, kerahasiaan, kompetensi). Apakah dengan ini, IIA ingin memperkuat pendiriannya bahwa independensi adalah terkait organisasi (bukan individu manusia) sehingga tak perlu diatur perilaku etiknya? Wallahu a’lam

Sejauh ini kita sudah paham bahwa independensi dan objektivitas itu amat penting dalam audit internal. Kita juga paham bahwa makna keduanya berbeda. Tapi rasanya belum lengkap jika kita tak mengenal definisi formalnya. Dalam interpretasi Standar 1100, independensi didefinisikan sebagai kondisi bebas dari situasi yang dapat mengancam kemampuan aktivitas auditor internal untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara tidak memihak. Dijelaskan pula bahwa independensi itu bisa diwujudkan dengan pengaturan terkait hak akses data dan pelaporan fungsi audit internal. Sementara itu, objektivitas didefinisikan sebagai suatu sikap mental tidak memihak yang memungkinkan auditor internal melaksanakan tugas sedemikian rupa sehingga mereka memiliki keyakinan terhadap hasil kerja mereka dan tanpa kompromi dalam mutu.

Silakan direnungkan secara mendalam definisi tersebut! Jika sudah betul-betul paham, kita akan bandingkan konsepnya dengan konsep dalam audit eksternal.

Versi Audit Eksternal

Apakah ada perbedaan konsep independensi dan objektivitas audit internal dengan audit eksternal atau profesi akuntan publik? Iya, sepertinya memang ada beda, paling tidak terlihat dari konsep independensi. Auditor eksternal atau akuntan publik tidak bermasalah dengan posisinya di dalam organisasi, sebab mereka jelas sebagai pihak luar. Karena itu, jika kita lihat Kode Etik Profesi Akuntan Publik Seksi 290: Independensi dalam Perikatan Assurance yang diterbitkan IAPI (adopsi dari International Ethics Standards Broad for Accountants, 2008), tidak nampak pengaturan mengenai independensi organisasi seperti IIA. Kode etik tersebut menjelaskan konsep independensi yang berbeda. Menurut kode etik tersebut, ada dua bentuk independensi yang mesti dijaga oleh akuntan publik, yaitu:

  • Independensi dalam pemikiran: merupakan sikap mental yang memungkinkan pernyataan pemikiran yang tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat mengganggu pertimbangan profesional, yang memungkinkan seorang individu untuk memiliki integritas dan bertindak secara objektif, serta menerapkan skeptisisme profesional.
  • Independensi dalam penampilan: merupakan sikap yang menghindari tindakan atau situasi yang dapat menyebabkan pihak ketiga (pihak yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, termasuk pencegahan yang diterapkan) meragukan integritas, objektivitas, atau skeptisisme profesional dari anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP.

Dari letak pengaturannya juga nampak beda. Ingat, IIA tidak memasukkan independensi dalam kode etik tapi IAPI memasukkannya. Dan entah kenapa, saya merasa seperti ada kemiripan makna antara “independensi dalam pemikiran” versi IAPI dengan “objektivitas” versi IIA. Coba Anda bandingkan! Meski begitu, IAPI sebenarnya juga mengatur sendiri konsep objektivitas dalam prinsip dasar etika profesi Seksi 120. Tapi sudahlah, tak usah dipikir terlalu dalam! Sebenarnya saya hanya ingin mengingatkan, jangan mencampur aduk antara konsep yang berlaku bagi auditor internal dengan profesi akuntan publik. Kadang ada bedanya!

Mengelola Tantangan

Kita kembali saja ke konteks independensi dan objektivitas dalam audit internal. Saking pentingnya dua hal tersebut, IIA (2011) menerbitkan satu pedoman praktik (practice guide) yang khusus membahas independensi dan objektivitas. Di awal, saya sudah sebut bahwa konsep independensi dan objektivitas bagi audit internal adalah tantangan berat. Hal itu dibuktikan di dalam pedoman praktik IIA ini. Ada banyak tantangan dalam menjaga independensi dan objektivitas yang diungkap oleh pedoman tersebut.

Kelayakan status dan otonomi organisasi audit internal adalah bentuk tantangan nyata bagi independensi audit internal. Jika laporannya dapat diintervensi atau penganggarannya tidak leluasa maka amat mungkin audit internal mengalami masalah independensi. Untuk itu pedoman praktik IIA (2011) memberikan contoh hal-hal yang dapat memperkuat independensi, seperti:

  • Kebijakan dan posisi organisasi audit internal.
  • Lingkungan organisasi yang mendukung audit intern agar dapat bekerja tanpa ada pembatasan dan risiko retaliasi.
  • Piagam audit.
  • Praktik rekrutmen dan pemberian kompensasi yang baik.
  • Outsourcing.

Terkait dengan objektivitas, pedoman praktik IIA (2011) juga mengidentifikasi tantangan yang lebih banyak lagi, seperti:

  • Tekanan sosial, misalnya ada tuntutan jumlah temuan tertentu baik dari auditor eksternal, regulator, atau manajemen sendiri.
  • Kepentingan ekonomi, terutama menyangkut keberlanjutan posisi auditor sebagai pegawai.
  • Hubungan pribadi, terutama jika auditor memiliki hubungan dekat atau pertemanan dengan pihak-pihak yang diaudit.
  • Keakraban akibat telah terjalin hubungan yang baik antara auditor dan auditi dalam jangka panjang.
  • Bias akibat budaya, ras, atau gender.
  • Bias kognitif dalam interpretasi informasi.
  • Self-review, atau auditor mereviu pekerjaannya sendiri di masa lalu.
  • Intimidasi dari pihak yang diaudit atau pihak lain yang berkepentingan.

Untuk tantangan objektivitas, pedoman praktik IIA (2011) menawarkan beberapa alternatif pengelolaannya seperti:

  • Insentif bagi fungsi audit internal dan keseluruhan organisasi.
  • Penugasan anggota tim yang berbeda.
  • Rotasi penugasan.
  • Pelatihan terkait metode penjagaan objektivitas.
  • Supervisi dan reviu pekerjaan auditor.
  • Quality assessment, melalui reviu proses, prosedur atau kegiatan audit secara internal ataupun eksternal.
  • Praktik rekrutmen yang baik.
  • Outsourcing.

Menariknya, bagian akhir pedoman praktik IIA (2011) juga menawarkan kerangka kerja untuk mengelola independensi dan objektivitas. 

Bagaimana jika pada akhirnya masalah independensi dan objektivitas ini tak mampu diselesaikan? Standar 1130 IIA (2012) menyatakan bahwa kendalanya harus diungkapkan kepada pihak yang tepat tergantung kasusnya. Bagaimana jika pengungkapan ini tak juga dilakukan? Hehe... mungkin kiamat sudah dekat, karena auditor internal telah melalaikan konsep sucinya! (hrs)

Referensi:
  • IAPI. (2011). Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Institut Akuntan Publik Indonesia.
  • IIA. (1999). Definition of Internal Auditing. The Institute of Internal Auditors.
  • IIA. (2009). Code of Ethics. The Institute of Internal Auditors.
  • IIA. (2011). Practice Guide:Independence and Objectivity. The Institute of Internal Auditors.
  • IIA. (2012). International standards for the professional practice of internal auditing (Standards). The Institute of Internal Auditors.
  • Subramaniam, J.S.N. (2010). Internal audit independence and objectivity: emerging research opportunities. Managerial Auditing Journal, Vol. 25 Iss 4 pp. 328 - 360
Load comments

Comments