Memahami Penghapusan Barang Milik Negara

penghapusan BMN
Kontrol terhadap eksistensi Barang Milik Negara (BMN) dilakukan melalui pencatatan pada daftar barang dan selanjutnya melalui pencatatan pula pada laporan keuangan pemerintah. Kita bisa menemukan BMN sebagai bagian dari Aset di necara laporan keuangan pemerintah. BMN sebagai aset tersebut dapat berbentuk (1) Persediaan yang masuk sebagai kelompok Aset Lancar dan (2) Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Aset Tetap Lainnya yang masuk sebagai kelompok Aset Tetap. Ketika BMN bertambah maka akan terjadi penambahan di dalam daftar barang dan aset di neraca, sebaliknya bila BMN berkurang maka akan terjadi penghapusan BMN dari daftar barang dan aset di neraca.

Proses penghapusan BMN ini tidak sederhana bagi instansi pemerintah. Kenapa demikian? Karena konsekuensi penghapusan tersebut adalah membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya (pasal 1 poin 23 PP 27/2014). Mengingat dampaknya yang begitu penting, penghapusan tersebut harus didasari oleh sebuah keputusan resmi dari pejabat yang berwenang.

Dalam praktik, terbitnya keputusan penghapusan BMN terjadi melalui prosedur yang sering kali dipandang rumit dan memakan waktu lama. Dipandang rumit karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat persetujuan penghapusan. Proses otorisasi penghapusan BMN juga tidak cukup dari pejabat di level operasional saja. Kerumitan persyaratan dan proses otorisasi tersebut selanjutnya berdampak pada lamanya waktu penyelesaian penghapusan BMN.

Selain masalah kerumitan syarat dan proses, sebenarnya ada permasalahan lain dalam penghapusan BMN yaitu keengganan para pihak terkait untuk menginisiasi prosesnya. Keengganan tersebut terjadi karena ada risiko tanggung jawab kerugian negara bila dasar penghapusannya terbukti tidak kuat setelah diperiksa oleh auditor atau aparat penegak hukum. Akibatnya, banyak instansi pemerintah tetap menahan BMN yang sudah “tidak layak”, yang mungkin tidak sekedar menambah catatan administrasi saja tetapi juga menambah biaya negara seperti biaya pengamanan, penyimpanan, atau perawatan.

Untuk menambah wawasan mengenai penghapusan BMN berdasarkan regulasi di Indonesia, berikut ini disajikan beberapa aspek penting penghapusan BMN sesuai peraturan yang ada.

Regulasi Penghapusan BMN

Penghapusan BMN merupakan salah satu lingkup dari pengelolaan BMN/D yang diatur dalam PP 27/2014 tentang Pengelolaan BMN/D. Tata cara penghapusan BMN pada pemerintah pusat diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sampai dengan pertengahan Mei 2016, tata cara penghapusan BMN masih berpedoman pada PMK Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara. Selanjutnya per 16 Mei 2016 telah diundangkan peraturan baru sebagai pengganti, yaitu PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Pengertian Penghapusan BMN

PP 27/2014 mendefinisikan penghapusan sebagai tindakan menghapus BMN/D dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Menurut PP 27/2014 (pasal 81), penghapusan tersebut meliputi:
  • Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
  • Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah.
Sementara itu, PMK Nomor 83/PMK.06/2016 (pasal 14) menyebutkan lingkup penghapusan yang lebih lengkap, meliputi:
  • Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola.
  • Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
  • Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
Dari perbandingan lingkup kedua peraturan tersebut, nampak bahwa PMK melengkapi lingkup penghapusan BMN, yaitu penghapusan yang menjadi ranah kewenangan Pengelola Barang.

Kewenangan Penghapusan

Secara prinsip, pihak yang berwenang menetapkan keputusan penghapusan BMN adalah: (1) Pengelola Barang (Menteri Keuangan) dan jajaran struktural Ditjen Kekayaan Negara; dan (2) Pengguna Barang (menteri/pimpinan lembaga) dan pejabat eselon I pengelola BMN (pasal 3 dan 5 PMK Nomor 83/PMK.06/2016). Meski Pengelola Barang dan Pengguna Barang sama-sama berwenang menetapkan keputusan penghapusan BMN, namun penghapusan oleh Pengguna Barang harus memperoleh persetujuan Pengelola Barang terlebih dahulu. Berkenaan dengan mekanisme persetujuan tersebut, ternyata Pengelola Barang melalui PMK Nomor 4/PMK.06/2015 telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Pengguna Barang terkait pemberian persetujuan atas permohonan penghapusan BMN berupa:
  • Persediaan.
  • Aset tetap lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman.
  • Selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100juta per unit/satuan.
Artinya, penghapusan ketiga hal tersebut pada instansi pemerintah cukup disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga terkait. Selain pendelegasian wewenang, ada juga pengecualian dari mekanisme persetujuan. Dalam hal ini, Pengguna Barang tidak perlu meminta persetujuan Pengelola Barang untuk penghapusan BMN yang dikecualikan tersebut, yaitu penghapusan BMN yang disebabkan oleh pengalihan status penggunaan, pemindahtanganan, atau pemusnahan (pasal 16 ayat 3 PMK Nomor 83/PMK.06/2016).

Penyebab Penghapusan

Penghapusan BMN dapat dilakukan bila ada penyebab yang jelas. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 telah mengidentifikasi penyebab dari tiga lingkup penghapusan BMN yaitu:

1. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola

Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena:
  • penyerahan kepada Pengguna Barang;
  • pemindahtanganan;
  • adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
  • menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemusnahan;
  • sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan.

2. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna

Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena:
  • penyerahan kepada Pengelola Barang;
  • pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain;
  • pemindahtanganan;
  • adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
  • menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemusnahan;
  • sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan.

3. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara

Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara dilakukan dalam hal terdapat:
  • penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola;
  • penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.

Tata Cara Penghapusan

Penyerahan kepada Pengguna Barang

Pengelola Barang dapat menyerahkan BMN yang dikuasainya untuk digunakan Pengguna Barang dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga terkait. Penyerahan BMN ke Pengguna Barang tersebut harus disertai dengan penandatanganan BAST. Karena Pengelola Barang tidak lagi menguasai BMN yang diserahkan maka ia perlu melakukan penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, dengan menerbitkan keputusan penghapusan BMN. Berdasarkan keputusan tersebut, selanjutnya Pengelola Barang menghapus BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.

Penyerahan kepada Pengelola Barang

Penyerahan BMN dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang umumnya terjadi karena ada BMN idle. Pembahasan mengenai BMN idle dapat dilihat pada artikel Perlakuan Tanah dan Bangunan Milik Negara yang Idle. Penyerahan kepada Pengelola Barang harus disertai dengan BAST. Paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN dan selanjutnya menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

Pengalihan status penggunaan BMN

Pengguna Barang dapat melakukan pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lainnya. Pengguna Barang yang mengalihkan BMN tersebut harus menghapus BMN yang dialihkannya karena BMN tersebut akan dicatat oleh Pengguna Barang yang menerima. Proses pengalihan ini disertai dengan penandatanganan BAST. Paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, Pengguna Barang yang melakukan pengalihan menerbitkan keputusan penghapusan BMN dan selanjutnya menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang tersebut menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

Pemindahtanganan

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN, misalnya dengan cara penjualan, pertukaran, hibah, atau penyertaan modal pemerintah. Pemindahtanganan dapat dilakukan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang. Pemindahtanganan tersebut harus disertai dengan BAST. Untuk pemindahtanganan oleh Pengelola Barang, paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN dan selanjutnya menghapus BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.

Sementara untuk pemindahtanganan oleh Pengguna Barang, paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN dan selanjutnya menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

Putusan pengadilan atau menjalankan ketentuan

Kasus penghapusan dengan alasan putusan pengadilan atau menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat terjadi pada Pengelola Barang maupun Pengguna Barang. Untuk kasus penghapusan pada Pengelola Barang, prosesnya adalah sebagai berikut: Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN yang harus dihapuskan meliputi: (1) penelitian data dan dokumen BMN; (2) penelitian terhadap isi putusan pengadilan (khusus untuk penghapusan karena putusan pengadilan); dan (3) penelitian fisik. Penelitian tersebut dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Selanjutnya Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal laporan hasil penelitian. Berdasarkan keputusan tersebut Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.

Sedangkan untuk kasus penghapusan pada Pengguna Barang, prosesnya adalah sebagai berikut: Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat: (1) pertimbangan dan alasan Penghapusan BM dan (2) data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut meliputi: (1) penelitian data dan dokumen BMN; dan (2) penelitian fisik, jika diperlukan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dalam hal permohonan penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau dalam hal permohonan penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN. Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan, lalu melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

Pemusnahan

Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. BMN harus dimusnahkan karena tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau karena alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan tersebut dibuktikan dengan membuat Berita Acara Pemusnahan BMN. Jika pemusnahan dilakukan oleh Pengelola Barang maka Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan. Selanjutnya Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.

Sementara jika pemusnahan dilakukan oleh Pengguna Barang maka ia menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan. Selanjutnya Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

Sebab-sebab lain

Penghapusan ini terjadi karena sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan. Contoh-contoh penyebab yang disebutkan dalam PMK antara lain:
  • hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair;
  • mati untuk hewan, ikan, dan tanaman;
  • harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain atau pemerintah daerah karena tidak dapat dilakukan pemindahtanganan;
  • harus dihapuskan untuk Aset Tetap Renovasi (ATR) atas aset milik pihak lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
  • harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar;
  • harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna atau kerjasama penyediaan infrastruktur, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah;
  • harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
  • sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
Jika kasus ini terjadi pada Pengelola Barang maka Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN yang harus dihapuskan meliputi: (1) penelitian data dan dokumen BMN; dan (2) penelitian fisik, yang dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Dari laporan tersebut Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal laporan hasil penelitian. Selanjutnya Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.

Jika kasus ini  terjadi pada Pengguna Barang maka Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat: (1) pertimbangan dan alasan penghapusan BMN; serta (2) data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan meliputi: (1) penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan; (2) penelitian administratif; dan (3) penelitian fisik. Dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN. Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan. Selanjutnya Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.

Pelaporan Perubahan Daftar Barang

  • Perubahan Daftar Barang Pengelola sebagai akibat dari Penghapusan BMN, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan.
  • Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan/atau Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan. 
  • Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari penghapusan BMN, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan.

Demikian penjelasan singkat mengenai tata cara penghapusan BMN di pemerintah pusat. PMK terbaru tentang pemusnahan dan penghapusan BMN dapat Anda unduh di JDIH Kemenkeu.
Load comments

Comments