Perlakuan Tanah dan Bangunan Milik Negara Idle

bmn tanah bangunan idle
Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan sehingga harus dikelola secara tepat, efektif dan optimal. Pengelolaan tersebut dalam praktiknya menghadapi tantangan besar terutama terkait adanya tanah dan bangunan idle, atau lebih dikenal dengan sebutan BMN idle. BMN idle didefinisikan sebagai BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). Karena tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi maka BMN idle berpotensi tinggi menimbulkan penyalahgunaan, pemborosan, dan/atau kerugian negara. Agar hal tersebut tidak terjadi maka perlu sistem pengelolaan BMN idle yang baik.

Aturan

Menteri Keuangan sejak tahun 2011 telah membuat aturan khusus mengenai pengelolaan BMN idle melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011. Aturan tersebut saat ini telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Aturan yang baru saja ditetapkan pada April 2016 lalu tersebut dibuat untuk menyikapi perkembangan kondisi dan praktik yang terjadi serta untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan BMN pada K/L. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 di antaranya: (1) prinsip umum; (2) kriteria BMN idle; (3) wewenang dan tanggung jawab; (4) sumber informasi, klarifikasi tertulis, penelusuran, dan penelitian; (5) penetapan dan penyerahan; (6) pengamanan dan pemeliharaan; (7) tindak lanjut penyerahan; (8) penatausahaan; (9) sanksi.

Kriteria BMN Idle

Kriteria BMN tanah dan/atau bangunan idle adalah jika posisinya dikuasai oleh K/L namun tidak digunakan atau digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi K/L tersebut. BMN yang tidak digunakan bisa dikeluarkan dari kategori BMN idle jika telah direncanakan untuk digunakan oleh K/L yang bersangkutan sebelum berakhirnya tahun kedua atau telah direncanakan untuk dimanfaatkan dalam waktu satu tahun, sejak BMN terindikasi idle. Batasan awal waktu BMN terindikasi idle adalah sejak diterbitkannya surat permintaan klarifikasi tertulis oleh Pengelola Barang (Menteri Keuangan).

Wewenang dan Tanggung Jawab

Secara prinsip diatur bahwa Pengguna Barang (menteri/pimpinan lembaga) wajib menyerahkan BMN idle yang ada pada instansinya kepada Pengelola Barang (Menteri Keuangan). Untuk itu maka Pengguna Barang bertanggung jawab:
  • menyampaikan jawaban kepada Pengelola Barang atas BMN terindikasi idle;
  • melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian BMN idle;
  • menyelesaikan masalah administrasi dan hukum BMN idle;
  • menyerahkan BMN idle ke Pengelola Barang dan menanda tangani BAST; 
  • menerbitkan keputusan penghapusan BMN idle yang telah diserahkan.
Sementara itu, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki wewenang dan tanggung jawab mengelola BMN idle. Secara fungsional wewenang dan tanggung jawab tersebut dijalankan oleh Direktur Jenderal dan pejabat struktural pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Adapun rincian wewenang dan tanggung jawab Pengelola Barang dapat dibagi menjadi dua besaran yaitu:
  • saat BMN terindikasi idle, meliputi: (1) permintaan klarifikasi tertulis, (2) penelusuran, (3) penelitian, (4) penetapan BMN idle; (5) pengecekan administratif dan fisik, (6) pengenaan sanksi.
  • saat BMN idle telah diterima Pengelola Barang dari K/L, meliputi: (1) penatausahaan; (2) pengawasan, pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan; (3) penyusunan dan pengelolaan anggaran pengamanan dan pemeliharaan (4) penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan; (5) penghapusan.

Penetapan BMN Idle

  • Pengelola Barang meminta klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang atas informasi adanya BMN idle.
  • Pengguna Barang menjawab permintaan klarifikasi tertulis kepada Pengelola Barang dengan kemungkinan jawaban: (1) menyatakan benar bahwa BMN idle; (2) memuat rencana penggunaan; atau (3) memuat rencana pemanfaatan. 
  • Pengelola Barang melakukan pemantauan realisasi rencana penggunaan atau pemanfaatan dan Pengguna Barang menyampaikan perkembangan pelaksanaan rencana tersebut. 
  • Pengelola Barang melakukan penelusuran jika: (1) jawaban Pengguna Barang masih perlu kejelasan; (2) Pengguna Barang tidak menjawab permintaan klarifikasi sampai akhir batas waktu; atau (3) Pengguna Barang tidak menyampaikan perkembangan pelaksanaan rencana penggunaan atau rencana pemanfaatan. 
  • Pengelola Barang melakukan penelitian atas informasi tertulis, surat jawaban, hasil pemantauan, atau hasil penelusuran. 
  • Pengelola Barang menetapkan status BMN. Jika BMN terindikasi idle tidak menenuhi kriteria idle maka Pengelola Barang memberitahu Pengguna Barang secara tertulis. Sedangkan jika BMN terindikasi idle memenuhi kriteria idle maka statusnya ditetapkan sebagai BMN idle
  • Pengguna Barang menyerahkan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle kepada Pengelola Barang paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal surat penyampaian Keputusan BMN idle.

Pengelolaan BMN Idle yang Diterima dari Pengguna Barang

  • Pengelola Barang menerima BMN idle dari Pengguna Barang. 
  • Pengelola Barang melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle. Pengamanan dapat berupa pengamanan administrasi; pengamanan fisik; dan pengamanan hukum. 
  • Pengelola Barang melakukan tindak lanjut atas penyerahan BMN idle
  1. Penetapan status Penggunaan. K/L dapat mengajukan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang melalui RKBMN untuk Pengadaan BMN. K/L yang belum melaksanakan penyusunan RKBMN dapat mengajukan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang dengan disertai: alasan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle; tujuan Penggunaan; dan kebutuhan atas luas tanah dan/atau bangunan. Pengelola Barang melakukan penelitian kelayakan permohonan dan memutuskan untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan. Dalam hal permohonan K/L disetujui, Pengelola Barang menerbitkan Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN. Berdasarkan keputusan tersebut, Pengelola Barang melakukan penyerahan BMN eks BMN idle kepada K/L dengan BAST. Pengguna Barang mengajukan proses balik nama bukti kepemilikan. Pengguna Barang mencatat BMN yang telah diterima dalam Daftar Barang Pengguna sedangkan Pengelola Barang menghapus BMN eks BMN idle dari Daftar Barang Pengelola. 
  2. Pemanfaatan: pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. 
  3. Pemindahtanganan: pengalihan kepemilikan BMN. 
  4. Penghapusan: tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Penatausahaan

1. Penatausahaan oleh Pengguna Barang

Saat suatu BMN ditetapkan sebagai BMN idle, Pengguna Barang harus mereklasifikasi BMN idle tersebut dari aset tetap menjadi aset lainnya dan mengungkapkan secara memadai dalam Catatan Ringkas BMN dan Catatan atas Laporan Keuangan. Lalu pada saat BMN idle telah diserahkan kepada Pengelola Barang, maka Pengguna Barang harus:
  • mengeluarkan dari Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Barang Pengguna, dan Neraca serta mereklasifikasikan ke dalam Daftar BMN Idle, setelah ditandatanganinya BAST;
  • menghapus dari Daftar Barang Pengguna setelah diterbitkan Keputusan Penghapusan; dan
  • mengungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan BMN dan Catatan atas Laporan Keuangan.

2. Penatausahaan oleh Pengelola Barang

Kegiatan penatausahaan yang harus dilakukan oleh Pengelola Barang adalah:
  • mendaftarkan dan mencatat BMN eks BMN idle ke dalam daftar dan buku barang pada Pengelola Barang menurut penggolongan dan kodefikasi Barang.
  • melakukan Inventarisasi BMN eks BMN idle yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
  • bersama dengan Pengguna Barang dan/atau APIP dapat melaksanakan inventarisasi atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka identifikasi adanya BMN idle pada Pengguna Barang.
  • mengeluarkan BMN eks BMN idle yang sudah diserahterimakan kepada Pengguna Barang dari Laporan Barang Pengelola dan Neraca setelah ditandatanganinya BAST; dan menghapus dari daftar barang pada Pengelola Barang setelah diterbitkan Keputusan Penghapusan.

Sanksi

Pengguna Barang yang tidak menyerahkan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dikenakan sanksi berupa:
  • pembekuan dana pemeliharaan BMN atas tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan sebagai BMN idle; dan/atau
  • penundaan penyelesaian atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau Penghapusan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
Bagi Anda yang berminat mempelajari Peraturan Menteri Keuangan terbaru tentang BMN idle, silakan unduh di JDIH Kemenkeu.
Load comments

Comments