Kumpulan Lengkap Peraturan Kredit Usaha Rakyat

kredit usaha rakyat

Usaha pemerintah meningkatkan perekonomian nasional dilakukan antara lain melalui pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi. Dalam rangka program tersebut pemerintah mempermudah akses permodalan UMKM dan koperasi pada perbankan, salah satunya dengan menyediakan subsidi bunga melalui APBN atas kredit yang diajukan UMKM dan koperasi pada perbankan.

Sejak tahun 2007 pemerintah mengeluarkan berbagai skema kredit program melalui penyediaan subsidi bunga pada APBN. Skema tersebut dilaksanakan pemerintah bekerja sama dengan perbankan nasional dan ditujukan untuk membantu sektor UMKM dan koperasi termasuk petani, peternak, pekebun, dan nelayan yang usahanya kurang feasible namun bankable. Melalui skema kredit program, pemerintah menanggung selisih tingkat bunga komersial yang berlaku untuk kegiatan usaha sejenis dengan tingkat bunga yang menjadi beban UMKM dan koperasi.

Sampai dengan tahun 2014, terdapat bermacam-macam skema kredit program yang diluncurkan seperti Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), dan Skema Subsidi Resi Gudang (S-SRG). Semua skema kredit tersebut menggunakan bank/lembaga keuangan non bank sebagai lembaga executing atau channelling. Dengan beragamnya skema tersebut, kendali pelaksanaan kredit oleh lembaga penyalur menjadi lebih sulit dan pemantauan program oleh pemerintah menjadi lebih kompleks. 

Pada tahun 2015, beberapa skema kredit dengan sasaran, penyalur, atau sumber dana yang sama digabung dalam satu skema, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru. Skema KUR baru ini merupakan perbaikan dari KUR tahun 2007-2014 yang memakai skema subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP), yang kemudian diubah menjadi skema subsidi bunga sejak tahun 2015 sampai saat ini.

1. Kredit Usaha Rakyat Skema Subsidi IJP

Pada tahun 2007-2014 pemerintah berupaya meningkatkan akses usaha mikro, kecil dan menengah pada sumber pembiayaan, antara lain melalui penyediaan kredit/pembiayaan dari dana perbankan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan fasilitas subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Skema tersebut ditujukan bagi calon debitur yang usahanya layak secara operasional (feasible) namun tidak mampu menyediakan agunan tambahan kepada perbankan (not bankable). Dengan skema ini diharapkan pelaku usaha yang baru memulai usaha dan terkendala dengan agunan kredit akan tetap dapat mengakses pembiayaan kredit dari perbankan. Kumpulan lengkap peraturan KUR skema subsidi IJP adalah sebagai berikut.

Regulasi Level Presiden

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Regulasi Level Menteri Keuangan

2. Kredit Usaha Rakyat Skema Subsidi Bunga

Mulai tahun 2015 dimunculkan skema KUR baru yang merupakan penyempurnaan KUR sebelumnya dengan fokus perbaikan: (1) menggunakan database terintegrasi melalui Sistem Informasi Kredit Program; (2) meningkatkan peran kementerian teknis/dinas terkait sebagai penyedia data calon debitur. Kumpulan lengkap peraturan KUR skema subsidi bunga adalah sebagai berikut.

Regulasi Level Presiden

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015).

Regulasi Level Menko Bidang Perekonomian

Pokok-pokok ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menko Bidang Perekonomian meliputi: penerima KUR; penyalur KUR; penjamin KUR; agunan; subsidi bunga; jenis-jenis KUR dan penyalurannya, pelaporan; serta pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Terbitnya Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 adalah untuk mengatur skema KUR Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Regulasi Level Menteri Keuangan

  • Peraturan Nomor 146 /PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat (dicabut dengan Peraturan Nomor 20/PMK.05/2016).
  • Peraturan Nomor 20/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (dicabut dengan Peraturan Nomor 180/PMK.05/2017).
  • Peraturan Nomor 180/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk Kredit Usaha Rakyat.

Pokok-pokok ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan meliputi: tujuan subsidi bunga; tata cara pelaksanaan subsidi bunga; pemeriksaan, akuntansi, dan pelaporan; serta sanksi administratif.

3. Dukungan Sistem Informasi

Pengelolaan KUR oleh pemerintah didukung sistem aplikasi terintegrasi yang diberi nama Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Untuk memberikan panduan dalam menggunakan sistem tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Peraturan Nomor PER-30/PB/2015 tentang Pedoman Penggunaan SIKP yang kemudian diganti dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penggunaan SIKP. Selanjutnya dengan adanya penyempurnaan dan penyesuaian, diterbitkan lagi pedoman baru melalui Peraturan Nomor 155/PMK.05/2018

SIKP menurut Peraturan Nomor 155/PMK.05/2018 didefinisikan sebagai sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program. Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa penggunaan SIKP bertujuan: (1) meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima kredit program; (2) memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan kredit program; dan (3) meningkatkan akurasi perhitungan pembayaran subsidi bunga/margin fasilitas kredit program lainnya. Selain itu diatur pula hal-hal terkait pemangku kepentingan; penyelenggaraan SIKP; pengguna SIKP; pihak lain yang memanfaatkan data SIKP; pengelolaan data SIKP (jenis, format, dan struktur data; pengiriman data; validitas data; pengubahan data; kerusakan basis data), serta kerja sama penggunaan SIKP.

4. Perlakuan Khusus Akibat Covid-19

Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan kebijakan untuk memberikan stimulus bagi penerima/calon penerima KUR terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut diatur oleh Menko Bidang Perekonomian melalui Peraturan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (diubah dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Nomor 19 Tahun 2020, dan Peraturan Nomor 3 Tahun 2021).

Load comments

Comments