Reviu APIP Daerah untuk Penyaluran DAK Fisik yang Lebih Baik

reviu DAK fisik

Otonomi daerah diterapkan dengan semangat mewujudkan pembangunan yang merata ke seluruh wilayah nusantara. Namun, cita-cita tersebut nyatanya tak bisa hanya mengandalkan kemampuan dari keuangan daerah saja. Karena itu, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, pemerintah pusat menyediakan dana dari APBN untuk membantu percepatan pembangunan dan kegiatan fisik di daerah. Tentu saja kegiatan daerah tersebut harus selaras dengan prioritas nasional.

Sebagai gambaran, penyaluran DAK Fisik ke daerah dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, ataupun kombinasi keduanya. Apapun cara penyalurannya, pemerintah pusat berkepentingan memastikan bahwa dana yang disalurkan tersebut digunakan dengan baik oleh pemerintah daerah dan jelas hasilnya. 

Caranya antara lain lewat pengetatan mekanisme penyaluran. Hal ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2018 sebagai perubahan ketiga PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 

Salah satu pengaturan yang berbeda dari mekanisme sebelumnya adalah pelibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah dalam pengawasan DAK Fisik. Melalui PMK tahun 2018 itu, APIP Daerah diminta mereviu laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik. Teknis pelaksanaan reviunya juga telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-6/PK/2018 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik. Berikut regulasi reviu DAK Fisik yang dapat Anda unduh untuk tahu lebih lengkapnya.

Sebelum ada revisi regulasi pada tahun 2018, sebenarnya laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output sudah menjadi alat pemantauan kinerja daerah dalam menggunakan DAK Fisik. Laporan inilah yang wajib disampaikan pemerintah daerah saat mengajukan pencairan DAK Fisik ke pemerintah pusat lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sayangnya pemerintah pusat tak punya alat uji atas laporan itu.

Dengan regulasi yang direvisi, praktik ke depan tentu akan berbeda. Pemerintah pusat dapat memanfaatkan hasil reviu APIP sebagai alat kontrol untuk menentukan besaran dana yang akan disalurkan ke daerah.

Sekilas, mekanisme baru ini tampaknya akan memberatkan pemerintah daerah dan juga APIP-nya. Namun jika dikembalikan pada spirit mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, mekanisme tersebut adalah wajar saja. Lagi pula, pemerintah daerah sebetulnya juga mendapatkan manfaat, berupa keyakinan akan akuntabilitas kegiatannya. Dengan penyikapan demikian, kendala-kendala teknis di lapangan semestinya dapat diselesaikan melalui cara-cara yang konstruktif.

Tentang Reviu

Seperti apa reviu yang dilakukan APIP Daerah terhadap laporan realisasi DAK Fisik itu? Menurut PER-6/PK/2018, reviu tersebut merupakan penelaahan ulang bukti-bukti kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan fisik yang dilaporkan pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 

Ada tiga tujuan utama reviu laporan realisasi DAK Fisik, yaitu: (1) membantu pemerintah daerah menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku; (2) memberikan keyakinan terbatas atas keandalan dan keabsahan laporan; dan (3) meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik. Adapun sasarannya adalah pemerintah daerah yang mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik kepada KPPN. 

APIP Daerah diwajibkan mereviu seluruh jenis dan bidang DAK Fisik yang diperoleh pemerintah daerah. Reviu tersebut harus dilakukan pada tiap tahap penyaluran DAK Fisik. Untuk tahap I dan/atau penyaluran sekaligus, APIP harus mereviu laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya. Pada penyaluran tahap II, reviu dilakukan terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan tahap I. Lalu pada tahap III, APIP mereviu laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan tahap II.

Secara prinsip, reviu APIP Daerah diharapkan dilakukan sesegera mungkin. Lebih bagus jika bisa dilakukan paralel atau bersamaan dengan proses penyusunan laporan. Atau paling lambat dimulai pada 10 hari kerja sebelum tanggal terakhir penyerahan persyaratan penyaluran ke KPPN untuk tiap tahapnya. Maksudnya adalah agar APIP punya cukup waktu untuk melaksanakan tugas reviu. Selain itu, pemerintah daerah juga akan punya cukup kesempatan melakukan perbaikan bila ada rekomendasi dari APIP. 

Tahapan Reviu

Sebagaimana kegiatan pengawasan APIP pada umumnya, reviu laporan realisasi DAK Fisik dapat dibagi menjadi tiga tahapan pokok, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

Pada tahap perencanaan, APIP membentuk tim reviu dengan memperhatikan syarat kompetensi tim secara kolektif. Tim yang dibentuk minimal terdiri dari dua orang, yaitu ketua dan anggota. Selanjutnya perlu ditentukan jadwal reviu dengan memperhatikan batas akhir penyampaian hasil reviu ke KPPN untuk masing-masing tahap penyaluran. Yang juga perlu dilakukan pada tahap perencanaan ini adalah pengumpulan data dan informasi seperti rencana kegiatan, data kontrak, SP2D, dan dokumen capaian output.

Selanjutnya pada tahap pelaksanaan, tim reviu APIP menerapkan berbagai teknik reviu sesuai kebutuhan. Di antaranya menelaah kesesuaian data dengan cara mencocokkan data laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output dengan dokumen lainnya; mengidentifikasi permasalahan dengan mengkaji potensi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku dan mendeteksi kemungkinan masalah dalam dokumen yang direviu. Tim reviu juga dapat melakukan klarifikasi ke instansi pelaksana DAK Fisik guna meyakini kebenaran data atas dokumen dan informasi tambahan pada saat reviu; melakukan rekapitulasi hasil reviu dengan menyusun kertas kerja; serta memastikan dilakukannya perbaikan data laporan dalam aplikasi OMSPAN jika ada.

Lebih rinci lagi, saat mereviu realisasi penyerapan, tim reviu akan membandingkan jumlah realisasi penyerapan dengan daftar SP2D per bidang/subbidang, memeriksa dasar penerbitan SP2D, mencocokkan SP2D dengan kontrak/SPK/swakelola atau kegiatan penunjang yang dibiayai, meneliti ketepatan jumlah dan perhitungan, serta menghitung persentase jumlah SP2D terhadap jumlah kumulatif salurnya. Tim reviu harus memastikan penyerapan dana telah mencapai ≥75% sebagai syarat penyaluran tahap II, dan mencapai ≥90% untuk tahap III.

Adapun dalam mereviu capaian output, tim reviu akan meneliti urutan waktu proses pengadaan untuk memastikan keabsahan dan ketepatan waktu penyelesaian, meneliti dokumen kemajuan penyelesaian kegiatan dan menghitung capaian output. Tim reviu harus memastikan capaian output mencapai ≥70% sebagai syarat penyaluran tahap III.

Apabila terdapat perbedaan ataupun selisih terhadap komponen-komponen yang direviu, tim reviu harus mengidentifikasi penyebab dan meneliti perbedaan yang memungkinkan untuk diperbaiki.

Pada tahap pelaporan, tim reviu menyusun catatan hasil reviu yang memuat objek reviu (jenis/bidang dan tahapan yang direviu), rekapitulasi hasil reviu, catatan untuk ditindaklanjuti, dan kesimpulan. Catatan hasil reviu tersebut kemudian disampaikan oleh pimpinan APIP ke kepala daerah dengan tembusan kepala SKPD/OPD pelaksana DAK Fisik dan kepala perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya untuk keperluan permintaan penyaluran DAK Fisik, surat dan catatan hasil reviu APIP Daerah harus dilampirkan dalam laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output yang disampaikan pemerintah daerah ke KPPN setempat melalui aplikasi OMSPAN. 

Epilog

Dengan pola seperti di atas, hasil kerja APIP Daerah sangat menentukan kelancaran pemerintah daerah dalam mengajukan penyaluran DAK Fisik. Makin profesional kerja suatu APIP Daerah, makin lancar pula penyaluran DAK Fisik ke daerah tersebut. Karena itu, APIP Daerah harus mampu menyelesaikan pekerjaan reviunya dengan lebih cepat. Dan dengan hasil yang lebih akurat pula.

Tentu ini memerlukan keseriusan APIP Daerah. Untuk menyiapkan sumber daya dan kompetensi para auditornya. Bisa dilakukan lewat program internal APIP itu sendiri. Atau melalui wadah organisasi profesi APIP Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) agar dampaknya lebih masif.

Ini sebetulnya merupakan satu momentum yang baik bagi APIP Daerah. Untuk berkontribusi nyata. Untuk satu hal yang langsung menyentuh kepentingan publik. Menjaga akuntabilitas penyediaan fasilitas fisik di daerahnya masing-masing. (hrs)

Load comments

Comments