Perubahan Kerangka Kerja Praktik Profesional Audit Internal

kerangka kerja praktik profesional

Pedoman penting yang menjadi acuan banyak auditor internal maupun organisasi audit internal di dunia adalah pedoman IIA yang dinamakan "Kerangka Kerja Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal" atau lebih dikenal dengan sebutan The International Professional Practices Framework (IPPF). IPPF terdiri dari pedoman-pedoman yang bersifat wajib diikuti dan pedoman-pedoman tambahan lainnya. IIA selalu menyempurnakan pedomannya tersebut dari waktu ke waktu. IPPF sendiri sebelumnya dikenal dengan istilah Professional Practices Framework (PPF) saja.

Proyek penyempurnaan IPPF terakhir ditandai dengan adanya exposure perubahan yang dirilis pada tahun 2014. Perlu diketahui bahwa sebelum disempurnakan, IPPF terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
  • Mandatory guidance, terdiri dari: (1) definisi audit internal; (2) standar internasional audit internal; dan (3) kode etik audit internal.
  • Strongly recommended guidance, terdiri dari: (1) position papers; (2) practice advisories; dan (3) practice guides.
Beberapa poin perubahan yang diharapkan terjadi adalah:

  • Penambahan komponen misi audit internal (mission).
  • Penambahan unsur baru komponen mandatory guidance berupa prinsip-prinsip pokok audit internal (core principles).
  • Perubahan isi standar audit internal (standard).
  • Perubahan nama komponen strongly recommended guidance menjadi recommended guidance dengan unsur baru berupa implementation guidance dan supplemental guidance. Adapun unsur yang lama diperlakukan sebagai berikut: (1) position paper tetap akan diterbitkan IIA tetapi tidak menjadi bagian IPPF karena tujuannya lebih fokus pada komunikasi kepada para stakeholders audit internal; (2) practice advisories diganti menjadi implementation guidance; (3) semua practice guides, Global Technology Audit Guides (GTAGs), dan Guides to the Assessment of IT Risks (GAIT) otomatis menjadi bagian dari recommended supplemental guidance.
Kini sebagian poin perubahan di atas telah ada yang terealisasi. Perubahan yang paling jelas adalah masuknya misi audit internal (mission) secara resmi sebagai komponen IPPF sejak Juli 2015. Misi menunjukkan cita-cita audit internal yang akan dicapai dalam suatu organisasi. Misi tersebut sengaja dimasukkan dalam kerangka kerja untuk menunjukkan bahwa para praktisi audit internal akan memanfaatkan keseluruhan kerangka kerja dalam upaya mendukung kemampuannya mewujudkan misi. Kalimat misi audit internal sangat sederhana namun cukup menginspirasi yaitu:
To enhance and protect organizational value by providing risk-based and objective assurance, advice, and insight
Dalam bahasa Indonesia misi tersebut dapat dinyatakan menjadi:
Meningkatkan dan melindungi nilai organisasi dengan memberikan asurans, advis dan wawasan yang berbasis risiko dan objektif
Perubahan yang tidak kalah pentingnya pada Juli 2015 adalah masuknya core principles sebagai bagian dari komponen mandatory guidance. Core principles secara keseluruhan menunjukkan efektivitas audit internal. Fungsi audit internal bisa disebut efektif apabila seluruh core principles tersebut ada, dengan penerapan yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing organisasi. Adapun isi dari core principles adalah:
  • Mendemonstrasikan integritas.
  • Mendemonstrasikan kompetensi dan kecermatan profesional.
  • Objektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya (independen).
  • Selaras dengan strategi, tujuan dan risiko organisasi.
  • Diposisikan secara layak dan didukung sumber daya memadai.
  • Mendemonstrasikan kualitas dan perbaikan berkelanjutan.
  • Berkomunikasi secara efektif.
  • Memberi asurans berbasis risiko.
  • Berwawasan, proaktif dan fokus pada masa depan.
  • Mendorong perbaikan organisasi.
Khusus untuk implementation guidance, saat ini baru ada dua yang sudah terbit yaitu:
  • IG1000 – Purpose Authority and Responsibility
  • IG2110 – Governance
Rencananya penambahan implementation guidance tersebut akan di-update setiap triwulan sehingga pada tahun 2017 telah terbentuk guidance lengkap yang dapat menggantikan practice advisories yang lama. Sementara itu, perubahan standar audit ditargetkan selesai pada akhir tahun 2016 dan diharapkan dapat efektif diterapkan mulai tahun 2017.

Kita tunggu saja perkembangan perubahan-perubahan berikutnya.
Load comments

Comments