tag:blogger.com,1999:blog-44491013364747488452024-03-13T07:44:59.228+07:00klikharso.comkliknya audit dan akuntansi sektor publikSuharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.comBlogger50125tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-13324334250745091772021-09-28T22:00:00.013+07:002021-09-30T07:58:21.725+07:00Kumpulan Lengkap Peraturan Pembiayaan Ultra Mikro<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiJLeQB0aOAr8LRHOJh-p-UCbJdH1_HSlTlPfBPonS5YofwpYQp0NU2WQ9Y5FoqdnOWajeaySDMechCP8y6VHWB0wzhfy1AUb0PNUIOugFvjdFTnAUJD6XKpmcfScKqgaQq4PgmEdGnb0YhRyymSGKKCj-99AfkQxF27P5EWxiHlqCbtK70Dznwxj6O9Q=s800" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="500" data-original-width="800" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiJLeQB0aOAr8LRHOJh-p-UCbJdH1_HSlTlPfBPonS5YofwpYQp0NU2WQ9Y5FoqdnOWajeaySDMechCP8y6VHWB0wzhfy1AUb0PNUIOugFvjdFTnAUJD6XKpmcfScKqgaQq4PgmEdGnb0YhRyymSGKKCj-99AfkQxF27P5EWxiHlqCbtK70Dznwxj6O9Q=s16000" /></a></div><p style="text-align: justify;">Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program pemerintah tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha dengan sasaran usaha mikro lapisan terbawah atau bisa disebut ultra mikro, yakni usaha yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuan utamanya adalah menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.</p><p style="text-align: justify;">Fasilitas pembiayaan UMi dapat diterima debitur secara individu ataupun berkelompok. Tiap individu bisa mendapat pinjaman dengan plafon maksimal Rp20 juta. Tenornya bersifat fleksibel (bisa kurang dari satu tahun). Bagaimana soal agunan? Penerima individu dapat dikenakan agunan sedangkan penerima kelompok tidak dikenakan agunan namun diterapkan mekanisme tanggung renteng.</p><p style="text-align: justify;">Syarat mendapatkan pembiayaan UMi adalah:</p><p style="text-align: justify;"></p><p style="text-align: justify;"></p><p></p><p></p><ul><li style="text-align: justify;">Tidak sedang dibiayai kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).</li><li style="text-align: justify;">Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (tercantum dalam KTP elektronik) atau surat keterangan pengganti KTP elektronik.</li><li style="text-align: justify;">Punya surat keterangan usaha atau sejenisnya.</li></ul><p style="text-align: justify;">Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai <i>coordinated fund</i> atau koordinator untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah dan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang <span style="text-align: left;">Tata Cara Investasi Pemerintah </span>pada 20 Mei 2020, pelaksanaan fungsi operasional investasi pemerintah harus dilakukan oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP). PIP masih diberi kewenangan melakukan operasional investasi terkait pembiayaan UMi dan diberi waktu paling lama dua tahun untuk memenuhi persyaratan sebagai OIP.</p><p style="text-align: justify;">PIP tidak menyalurkan pembiayaan UMi secara langsung melainkan lewat Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Selanjutnya lembaga penyalur itulah yang akan menyalurkan UMi ke para pelaku usaha. Adapun lembaga yang saat ini sudah menjadi penyalur antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).</p><p style="text-align: justify;">Kumpulan histori lengkap regulasi atau peraturan tentang pembiayaan UMi adalah sebagai berikut.</p><p></p><ul style="text-align: left;"><li style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1C3qeGNBuC6T4n_7M23ryMeSe8AZtx1v6/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">22/PMK.05/2017</a> tentang Pembiayaan Ultra Mikro (dicabut dengan Peraturan Nomor 95/PMK.05/2018).</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/11pxVFCOw0XtgQMkoA1xvtqICbTPcsugb/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">95/PMK.05/2018</a> tentang Pembiayaan Ultra Mikro (dicabut dengan Peraturan Nomor 193/PMK.05/2020).</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/17ePXpPF77582y44ZhTdOzOxjRoHmtRop/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">193/PMK.05/2020</a> tentang Pembiayaan Ultra Mikro.</li></ul><p></p>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/16258541648965957694noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-37109339779727045282021-09-28T06:44:00.492+07:002021-09-29T07:08:32.044+07:00Kumpulan Lengkap Peraturan Akuntansi Bendahara Umum Negara<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi-D9hexTUwAQQ5W07fcRPWOyt2GhDc7wX82fbfi5mZQvwpkMyiYyb_1eY3HHi2XPWBMRB8gywPAOXKKI8VYX-vDLe69qWa2xgoULE10tz9jE8cM2I__402CYQxJydOQDk9cKLUes01lcbpqkgBjTY2lRZuMCzT8FTohtRaiJhuJ_IBoH4f964VvtYNCw=s800" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="500" data-original-width="800" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi-D9hexTUwAQQ5W07fcRPWOyt2GhDc7wX82fbfi5mZQvwpkMyiYyb_1eY3HHi2XPWBMRB8gywPAOXKKI8VYX-vDLe69qWa2xgoULE10tz9jE8cM2I__402CYQxJydOQDk9cKLUes01lcbpqkgBjTY2lRZuMCzT8FTohtRaiJhuJ_IBoH4f964VvtYNCw=s16000" /></a></div>
<p style="text-align: justify;">Sebagai wujud akuntabilitas keuangan negara, pelaksanaan fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan pengelolaan seluruh anggaran yang termasuk dalam bagian anggaran BUN dipertanggungjawabkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN (SABUN). Kementerian Keuangan berperan sebagai Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN (UABUN) yang menghasilkan Laporan Keuangan BUN.</p><p style="text-align: justify;">SABUN terdiri dari sepuluh subsistem yang memproses pengelolaan tugas kebendaharaan negara serta pengelolaan utang, hibah, investasi pemerintah, pemberian pinjaman, transfer ke daerah, belanja subsidi, belanja lain-lain, badan lainnya, dan transaksi khusus.</p><p style="text-align: justify;">Setiap subsistem SABUN memiliki karakteristik transaksi, perlakuan akuntansi dan pertanggungjawaban yang heterogen. Oleh karena itu ditunjuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN (UAPBUN) atau Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu BUN (UAKPBUN) pada unit eselon I Kementerian Keuangan. Tugas unit tersebut adalah melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan entitas akuntansi BUN di bawahnya. Laporan keuangan entitas akuntansi yang digabung bisa berasal dari instansi internal maupun eksternal Kementerian Keuangan. Selanjutnya Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN melakukan konsolidasi seluruh laporan keuangan yang dihasilkan oleh subsistem SABUN untuk kemudian disusun menjadi Laporan Keuangan BUN.</p><p style="text-align: justify;">Kumpulan lengkap regulasi atau peraturan terkait akuntansi BUN tersebut adalah sebagai berikut.</p><h3 style="text-align: justify;">Regulasi Subsistem Akuntansi BUN</h3>
<h4 style="text-align: left;">1. Akuntansi Pusat</h4>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan akuntansi tugas kebendaharaan negara (akuntansi pusat) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP), berisi prosedur pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku BUN. Sistem ini terdiri dari dua sistem yaitu:</p>
<p style="text-align: justify;"></p><ul><li style="text-align: justify;">Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang menghasilkan Laporan Arus Kas (LAK) dan Neraca KUN;</li><li style="text-align: justify;">Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.</li></ul><p></p><p style="text-align: justify;">Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/18WLC81chT2jP09JPbgWSLX8gF_goV43i/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">262/PMK.05/2014</a> tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (diubah dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1j29HrzQb-Z-BcFaXbivReveC9xYD_APe/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">218/PMK.05/2016</a>).</p><p></p>
<h4 style="text-align: left;">2. Akuntansi Utang Pemerintah</h4>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan akuntansi utang pemerintah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN. Kode bagian anggarannya adalah 999.01. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah (SAUP), berisi prosedur pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait utang. Transaksi yang dicatat antara lain terkait penerimaan utang, pembayaran cicilan dan bunga utang pemerintah.</p><p style="text-align: justify;">Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1aXROi0qq-Msp41jkZE4btbizgP3KJouh/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">160/PMK.05/2017</a> tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah.</p><p></p>
<h4 style="text-align: left;">3. Akuntansi Hibah</h4>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan akuntansi hibah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN. Kode bagian anggarannya adalah 999.02. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (SIKUBAH), berisi prosedur pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah. Transaksi hibah dalam sistem ini mencakup hibah yang ditatausahakan BUN maupun kementerian negara/lembaga.</p><p style="text-align: justify;">Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1xEH8Qoq5B4rbs5urjSc8B0GGcSGY7q7D/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">271/PMK.05/2014</a> tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah.</p><p></p>
<h4 style="text-align: left;">4. Akuntansi Investasi Pemerintah</h4>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan akuntansi investasi pemerintah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku UAPBUN. Kode bagian anggarannya adalah 999.03. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (SAIP), berisi prosedur pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah. Investasi pemerintah dilakukan melalui penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.</p><p style="text-align: justify;">Regulasi yang mengatur:</p><p style="text-align: justify;"></p><ul><li style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1Jt19KzakKRhDqA3BQmbzP4kbcb9uYhZS/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">169/PMK.05/2018</a> tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah.</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1UwOQPraDFPw60CMINew_ADyZhOw7FSOf/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">231/PMK.06/2017</a> tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara.</li></ul><p></p>
<h4 style="text-align: left;">5. Akuntansi Pemberian Pinjaman</h4>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan akuntansi pemberian pinjaman dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN. Kode bagian anggarannya adalah 999.04. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemberian Pinjaman (SAPPP), berisi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan/pemberian pinjaman pemerintah.</p><p style="text-align: justify;">Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1mL11yIib-HEi3jGlgxU-kcrlwMF60G4P/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">179/PMK.05/2017</a> tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman.</p><p></p>
<h4 style="text-align: left;">6. Akuntansi Transfer ke Daerah dan Dana Desa</h4>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan akuntansi transfer ke daerah dan dana desa dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAPBUN. Bagian anggarannya berkode 999.05. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SATD), berisi prosedur pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi transfer ke daerah dan dana desa.</p><p style="text-align: justify;">Regulasi yang mengatur:</p><p style="text-align: justify;"></p><ul><li style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1lDRND1W5-eQrvsrHJLrJXwC8T0SsNKUf/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">83/PMK.05/2018</a> tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1Dkom5zdAVVEF90RxCRBLBsAYvZi6iJUS/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">PER-21/PB/2018</a> tentang Pedoman Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Transfer Dana Alokasi Khusus Fisik Dan Dana Desa.</li></ul><p></p>
<h4 style="text-align: left;">7. Akuntansi Belanja Subsidi</h4>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan akuntansi belanja subsidi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAPBUN. Bagian anggarannnya berkode 999.07. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (SABS), berisi prosedur pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi. Belanja ini dikeluarkan pemerintah untuk diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat.</p><p style="text-align: justify;">Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1xz3Kbim_yyw0WfA4qR5vMo4lnXpjDq1_/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">264/PMK.05/2014</a> tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (diubah dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1OZ8xAu2TstK2pemdG37iFrWFxvcl3FgE/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">217/PMK.05/2016</a>).</p><p></p>
<h4 style="text-align: justify;">8. Akuntansi Belanja Lain-lain</h4>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan akuntansi belanja lain-lain dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAPBUN. Bagian anggarannya berkode 999.08. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain (SABL), berisi prosedur pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain. Yang dimaksud belanja lain-lain adalah pengeluaran anggaran yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya.</p><p style="text-align: justify;">Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1Y0jhS1cw_SMdcnfj5naOmWVEzQrGtBBV/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">265/PMK.05/2014</a> tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain.</p>
<h4 style="text-align: left;">9. Akuntansi Badan Lainnya</h4>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan akuntansi badan lainnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN. Kode bagian anggarannya adalah 999.09. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (SAPBL), berisi prosedur pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi badan lainnya. Unit badan lainnya didirikan untuk melaksanakan program atau kegiatan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan/atau mendukung fungsi kementerian negara/lembaga tapi secara hierarki tidak di bawah pimpinan kementerian negara/lembaga tersebut.</p><p style="text-align: justify;">Regulasi yang mengatur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1q6yK58EBFDwKlrAfhgT811V3Jo37MyLU/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">260/PMK.05/2014</a> tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (diubah dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1k1kpRPxH_FbO6jAgnKJerDoslUoEg2LT/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">219/PMK.05/2016</a>).</p>
<h4 style="text-align: left;">10. Akuntansi Transaksi Khusus</h4>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan akuntansi transaksi khusus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKPBUN. Kode bagian anggarannya adalah 999.99. Sistemnya disebut Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK), berisi prosedur pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku BUN, serta tidak tercakup dalam subsistem SABUN lainnya.</p><p style="text-align: justify;">Regulasi yang mengatur:</p><p style="text-align: justify;"></p><ul><li style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1_ju79eJnTuYfgkfzLU3IGsRopAtU9N4P/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">256/PMK.05/2015</a> tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (diubah dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1E-Ug7hFS1Dczs-RIZFldVqqxCU6E1aeM/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">153/PMK.05/2017</a> dan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1raIFU20ySGC5U1_Zkd_6fB2bPwSDe9MD/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">127/PMK.05/2018</a>).</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1Z1UCGShon5-JzYYhP2KAyKCh0n2zcs-D/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">233/PMK.05/2016</a> tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/106rRfISlwj-vcrhZDfz6aZDG9WrjqXgw/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">221/PMK.02/2017</a> tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi (diubah dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1pkZ8Tmh0d8q9hGX9lTs3GqLpcR1NC-0Y/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">204/PMK.02/2018</a>).</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1Dhyjq4w8gCIQp5O2nqGB0gQmgJqck3B5/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">61/PMK.02/2020</a> tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1TTG1W-gvGOsPZKxpC6qF2EFWHxs3NWNP/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">44/PMK.02/2021</a>).</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1nhgzDS7AyaOMkXLWRZoCjNAZ489udtku/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">116/PMK.05/2020</a> tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.</li></ul><p></p><h3 style="text-align: justify;">Regulasi Penyampaian Laporan Keuangan</h3><p style="text-align: justify;">Diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1REzahj2uM2ack7RUgVm6UQTBl0Vj4kov/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">216/PMK.05/2015</a> tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (diubah dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1XsK1UiSWGeFf_vDiuKBAgSmu5keqs3-W/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">221/PMK.05/2016</a>).</p>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/16258541648965957694noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-17463920348604456522021-09-27T10:18:00.040+07:002021-09-28T19:53:40.817+07:00Kumpulan Lengkap Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="panduan teknis" height="500" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhC6GtaffSQgqdK-UgCYEYDZt9gCg8iUgIamOuRN7ddO6WYHIyOyqkFeANqNfrsqzFldBs_7rg4mq3BrD1S-Qk7S3pZ1YJSOccNUGgxbieSYjRIDvcsnp-RH0Xsl-I6bhhRxyy_jjUPQc0u/s16000/pantek.jpg" title="panduan teknis" width="800" /></div>
<p style="text-align: justify;">Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan secara rutin menerbitkan Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat. Panduan teknis tersebut bersifat melengkapi regulasi/ketentuan pelaksanaan yang berlaku, dan dapat menjadi salah satu alternatif referensi bagi para Aparatur Sipil Negara dalam mengimplementasikan secara teknis terkait pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. </p><p style="text-align: justify;">Isi panduan teknis berupa artikel yang memberikan gambaran atau membahas praktik-praktik pelaksanaan anggaran dan/atau akuntansi di lingkungan pemerintah pusat yang aktual atau sedang menjadi perhatian pada periode berkenaan.</p><p style="text-align: justify;">Panduan teknis tersebut telah mulai ada sejak tahun 2007 dan tiap tahun biasanya diterbitkan sebanyak dua kali. Kumpulan lengkap Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan beserta topik-topik yang dibahas di dalamnya adalah sebagai berikut.</p>
<p></p><ul style="text-align: left;"><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/17Y_8v6vMWEHPxJLs87mUV_By0gptNHrj/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 1</a> Tahun 2007 (bantuan sosial; neraca awal, aset DKTP; biaya satpam; piutang pajak; belanja lain-lain; utang dana bagi hasil)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1fJYi1N7tHld8KHjMqdZ7z9psAEJNPxMb/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 2</a> Tahun 2007 (akuntansi belanja barang-modal; pembinaan penyusunan LKPP; UAPB)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1dq6mceXfgDP0iQHU0BMkk135ss4vrYVt/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 3</a> Tahun 2008 (buletin teknis 04; SIMAK BMN; penyajian hasil kajian/penelitian; rekonsilisasi; sistem dan prosedur perbendaharaan)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/147StADLd78gW3IwK1ndYxU-go3eGH4Ki/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 4</a> Tahun 2008 (aset tetap renovasi; pertanggungjawaban lembaga nonstruktural; belanja lain-lain)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1pfZmqrQNpYaOIP0991R8q8VcUTAtmNro/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 5</a> Tahun 2009 (penertiban rekening; kaitan LK BLU-LKPP; Kas di bendahara pengeluaran; aset tetap sebelum disesuaikan)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1vi8_7HEWdPYUUt5NUUupfjoVvVjEiAKn/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 6</a> Tahun 2009 (LKBUN; akuntabilitas aset DKTP; basis akrual)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1Dy8BcYW7TIkl_9j67eMAk7KN9ZR7zaag/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 7</a> Tahun 2010 (prosedur likuidasi; prosedur persediaan; aset tetap renovasi; rehabilitasi, renovasi dan restorasi)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1Def7XAwarNmV06QTNvvQ2B5bTeq-zWYw/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 8</a> Tahun 2010 (rekening pengeluaran kas; pelaporan investasi; telaah aset tetap; perekaman data akrual)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/19N5HGqdEyP-DzGvqEwKi6_ZJxNhCYU43/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 9</a> Tahun 2011 (penyusutan aset; penilaian persediaan; laporan operasional; akuntansi dana cadangan; akuntansi persekot)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1uAo-hJCPSNid4yOXh8Ue7rp9Bke9__4F/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 10</a> Tahun 2011 (harapan-tantangan akrual; pelaporan kas; pembentukan penyisihan piutang; akuntansi pemerintah-bisnis beda)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1Fb2PLW0d2qWnzK_7ysTyJMbCEU-Mw3Rl/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 11</a> Tahun 2012 (pencairan dana PNBP; penyisihan piutang; pengesahan hibah langsung bentuk uang)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1ItUMTjyCLE1tbTIHlZcJmyG0jUbW7YJI/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 13</a> Tahun 2013 (ATB; piutang TGR; masalah-solusi perjadin) </li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/10pBnWD7ElH_oSTcOsIeHdydTMbUo41Pi/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 14</a> Tahun 2013 (belanja melalui BPP; perbedaan LRA CTA dan akrual, LRA dan LO)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1VUQciWSySJthcwLT7zuxFXYhsyKnbi6O/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 15</a> Tahun 2014 (transaksi akrual-defferal; pengembalian belanja; sewa dan kontrak penyelenggaraan beasiswa)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1py4FC5Vjivf2hkm5UBI4ZUhagQ376xG9/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 16</a> Tahun 2014 (pelaporan akrual; konversi LK; perbandingan penyesuaian CTA dan akrual; SAIBA)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1M5ruYmljLB7bHJOp9GCehBYX2S6qxDWB/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 17</a> Tahun 2015 (akuntansi persediaan; akuntansi penyisihan piutang)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/15pjhYR5dEGVQUimTlZzHNgM08AC-mNZl/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 18</a> Tahun 2015 (telaah LK; peran bendahara pengeluaran)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1sAjc5Z4YhEDuvgeHwJYjZa7SwjcN1KJ7/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 19</a> Tahun 2016 (pendapatan jasa layanan; akuntansi persediaan; kendala SPAN; konfirmasi setoran)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1H8tPolk4uXOjkqzES0HAGj_fqOEE5RgD/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 20</a> Tahun 2016 (rekonsiliasi internal; bedah buku besar dan neraca percobaan; penghasilan PPNPN) </li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1IVt-4kRBqNHxJdFsKeKmreDHhVTH-wQo/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 21</a> Tahun 2017 (bantuan pemerintah; e-rekon LK)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1XGay5XlVGsaR7obexinHx-AOKKycNNBf/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 22</a> Tahun 2017 (hibah langsung; <i>internet banking</i>)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1BV-AzpVl3kZiAKBwWo0dwmExwfbNExUU/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 23</a> Tahun 2018 (kapitalisasi BMN; transaksi valas; SAKTI)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1do14PxlV5JS2PU9PoEeefGiL-ILtoJB_/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 24</a> Tahun 2018 (penilaian kembali aset tetap; pembukuan hibah langsung uang; retur SP2D)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/19rEMm8_JJSifvcJsmoUE9cISQETivnmh/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 25</a> Tahun 2018 (<i>analytical review</i> LK)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1cgvLglkSdZ7tSPwVznbRmsNfWiNo4rd_/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 26</a> Tahun 2019 (pengesahan transaksi BLU)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/12gbSmVPNdsnbFHohbSHdZWLpHNLLe6cf/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 27</a> Tahun 2019 (kartu kredit pemerintah; pelaksanaan likuidasi)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1eywv-aqzkfxDNf9HQVsOQfyXVcBkXMCQ/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 28</a> Tahun 2020 (pelaksanaan anggaran dan pelaporan penanganan Covid-19)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1EvgQL-pMRHctWdF7khoDMaRWqi75da0d/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 29</a> Tahun 2020 (pengungkapan dampak Covid-19; hibah langsung)</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1gc7tv_u3P4DxDERbzwqCFW_WsgQi0YO8/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Edisi 30</a> Tahun 2021 (dana bantuan operasional sekolah; akuntansi persediaan FIFO)</li></ul><p></p>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/16258541648965957694noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-6454579384224970382021-09-26T23:23:00.002+07:002021-09-28T19:27:26.633+07:00Kumpulan Lengkap Interpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="IPSAP" height="500" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFkDgAX71gSeA0b0qXSWAPuGa01KQzSYiM-wNRwbLizGSCvRWNSV8w-G3WYZSf_qFFB_bFvwDvEj_BxU79cqrbQ2wvEHePc0ISxUNqHZBlVI7Nmj4EV-nu2xgOz9yqViMEsgSWXm9WmR2H/s16000/IPSAP.jpg" title="IPSAP" width="800" /></div>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dinyatakan bahwa PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan/atau Buletin Teknis SAP. Kelengkapan tersebut disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan.</p><p style="text-align: justify;">IPSAP adalah klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut atas PSAP. IPSAP bertujuan menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir penggunaan PSAP. </p><p style="text-align: justify;">Kumpulan lengkap IPSAP yang telah diterbitkan oleh KSAP adalah sebagai berikut.</p><p></p><ul style="text-align: left;"><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1iNHhjYvsfmy6LjEnjirJ4pJus4wHkwiz/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">IPSAP 01</a> Transaksi Dalam Mata Uang Asing.</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1F34Vc6KEl8NxbT_ERy0Umr4s_psIe8Yc/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">IPSAP 02</a> Pengakuan Pendapatan yang Diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/16msvZ9EU8XHRQy1GFeFadi6bP0RTsvM4/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">IPSAP 03</a> Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang Diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan yang Dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1ShU8rSVEXXnvB8UqG4HyTw5CMwQdmhjh/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">IPSAP 04</a> Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Koreksi Kesalahan Tanpa Penyajian Kembali Laporan Keuangan.</li></ul><p></p>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/16258541648965957694noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-748692789049999502021-09-26T23:22:00.004+07:002021-09-28T19:27:10.471+07:00Kumpulan Lengkap Buletin Teknis Akuntansi Pemerintahan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="bultek sap" height="500" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyFi9oPg157fkrXKdb7kbyVbasRZxbAg8n0MF4LPX7CzSjj01TAw7luPiIL_slin49-oGI5ZzcO6IlvgyD7G18QpBTHrPFOefwBaROjZ3eVrRhfNUdAP5QHFZD3Xrf5-Q5dhWpkfAX4qUG/s16000/BULTEK.jpg" title="bultek sap" width="800" /></div>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dinyatakan bahwa PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan/atau Buletin Teknis SAP. Kelengkapan tersebut disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan.</p><p style="text-align: justify;">Buletin Teknis SAP adalah informasi yang berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna. Buletin Teknis SAP tersebut dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP dan/atau IPSAP.</p><p style="text-align: justify;">Kumpulan lengkap Buletin Teknis SAP yang telah diterbitkan oleh KSAP adalah sebagai berikut.</p>
<div style="text-align: justify;"><ul><li><span style="text-align: left;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1C1deErQ9OxVqQNLDI_gj7K2kr4czstbk/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 01</a> Neraca Awal Pemerintah Pusat</span></li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1dAWdLVtYWzFxNtkrJx8nWBkj1KbDAkx9/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 02</a> Neraca Awal Pemerintah Daerah</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1wi3cofolVz87di4QZ2zHrIBpGg1SNm_X/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 03</a> Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai dengan SAP dengan Konversi</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1iKxsN4YIPxmdx71HjWuda8Lqra_tOASX/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 04</a> Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah </li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1lttPQmjbkT2LC21pkiJGeaIxcfp-hGUP/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 05</a> Akuntansi Penyusutan (diganti dengan Buletin Teknis 18)</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1zZCG-X2gLR4bRWKahrTIkXHA-5dGO1na/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 06</a> Akuntansi Piutang (diganti dengan Buletin Teknis 16)</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1-dnF0JUmFT-ZIU11gImjFpQDClVmWTM6/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 07</a> Akuntansi Dana Bergulir </li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1g2f8WS5yt4HyZYncRiQVqMqJdq_7k7Br/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 08</a> Akuntansi Utang (diganti dengan Buletin Teknis 22)</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1G-xXqrtPcCLWYepCPPLqiI5PZcFDIdvH/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 09</a> Akuntansi Aset Tetap (diganti dengan Buletin Teknis 15)</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1hoBNX2yqKMobgOKw94mpr6GgN5gBGAaG/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 10</a> Akuntansi Belanja Bantuan Sosial</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1JnaegalwVSNtxbqwLJEwht_BIg22ZQTw/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 11</a> Akuntansi Aset Tak Berwujud (diganti dengan Buletin Teknis 17)</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1o4AP40A1bFuu_N3VHqoCVx4QY3JvlgDw/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 12</a> Transaksi Dalam Mata Uang Asing</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1pcYL1p_VmDAGMGFo2JQ0-FeEWSHavywW/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 13</a> Akuntansi Hibah</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1krCe4yRKHY__Vhp2gxIq2gEWD1mfAG41/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 14</a> Akuntansi Kas</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/10Cpzlgab-ztE7mmvqWSjRAGZiRJVVOoH/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 15</a> Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1pzIZhx0xob9C5iyzfC_AefUe_25oLdb5/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 16</a> Akuntansi Piutang Berbasis Akrual</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1e0uEdhGDCghIh6X10Py9N-cA28tIqUPq/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 17</a> Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1OV4S-GiSbLPospKo4L0KuanrUXUZNR5v/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 18</a> Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1a5UMs9aaMi7wWpajnRzGzQZTlPsklO96/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 19</a> Akuntansi Bantuan Sosial Berbasis Akrual</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1ZIrU6w7YNQy3DbuVKMXNxP5GNfnJ7F9F/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 20</a> Akuntansi Kerugian Negara/Daerah</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1USWp9MuUBpJuVWhz_zQJnDmPpvPdWUKY/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 21</a> Akuntansi Transfer Berbasis Akrual</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1TB-95D_XXHdRoe6nCq-97J3OY2EdWvTc/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 22</a> Akuntansi Utang berbasis Akrual</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1NnpvWooitBie-lxmnBfWhyds_1CRjDJk/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 23</a> Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan</li><li><a href="https://drive.google.com/file/d/1DAguI6Zz_iANBqRH2XriJwE9CmUe4WCn/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buletin Teknis 24</a> Akuntansi Pendapatan Perpajakan</li></ul></div>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/16258541648965957694noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-91661397879344956202021-09-26T23:19:00.004+07:002021-10-05T05:24:16.348+07:00Kumpulan Lengkap Standar Akuntansi Pemerintahan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="standar akuntansi pemerintahan" height="500" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEighWnYCYgcJcRm6fJqa8OlWAe2VCWmo8CnREfLdfSJshboNajXo824kVIGcY_on6JeJu9FHkOMkv5O0uNPyJldC8wYwmrPOfZBm2h4sm5CXRUWYM0_-WhVuL65dWjpK2VzRdPlGeaxPgqV/s16000/SAP.jpg" title="standar akuntansi pemerintahan" width="800" /></div>
<p style="text-align: justify;">Dalam penerapan akuntansi pemerintahan di Indonesia, acuan penting yang harus dipedomani adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. SAP diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor, serta memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda.</p> <p style="text-align: justify;">SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang memiliki judul, nomor, dan tanggal berlaku efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan yang merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan SAP, dan merupakan acuan bagi penyusun standar, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam PSAP.</p><p style="text-align: justify;">Sesuai Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah juga mendapat pertimbangan dari BPK. Jadi produk hukum yang mendasari terbitnya SAP ada dua, yaitu PP dan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun komite independen yang bertugas menyusun SAP adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).</p><p style="text-align: justify;">Kumpulan histori lengkap SAP yang telah disusun oleh KSAP dari versi pertama hingga terkini adalah sebagai berikut.</p>
<h3 style="text-align: justify;">Peraturan Pemerintah</h3>
<ul><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/10LliPgThmmY0EfEwuQx0OFydWwm4MGaF/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">PP Nomor 24 Tahun 2005</a> tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (dicabut dengan PP Nomor 71 Tahun 2010). PP ini mengatur SAP berbasis kas menuju akrual.</li>
<li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1X3IKRCeWNRO-n3hUthwmM29KNFi1KEuF/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">PP Nomor 71 Tahun 2010</a> tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. PP ini memuat kembali SAP berbasis kas menuju akrual yang telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2005 sebagai wadah transisi serta mengatur SAP berbasis akrual yang terdiri dari Kerangka Konseptual dan dua belas PSAP.</li>
</ul>
<div><blockquote>Kerangka Konseptual <br />PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan.<br />PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas.<br />PSAP 03 Laporan Arus Kas.<br />PSAP 04 Catatan Atas Laporan Keuangan. <br />PSAP 05 Akuntansi Persediaan.<br />PSAP 06 Akuntansi Investasi.<br />PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap.<br />PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan.<br />PSAP 09 Akuntansi Kewajiban. <br />PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan. <br />PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian. <br />PSAP 12 Laporan Operasional.</blockquote></div><h3 style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan</h3>
<ul><li style="text-align: justify;">PSAP 06 Akuntansi Investasi (Revisi 2016) (Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/10LliPgThmmY0EfEwuQx0OFydWwm4MGaF/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">223/PMK.05/2016</a>).</li>
<li style="text-align: justify;">PSAP 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020) (Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1ei09aHCyfSijwh98GYQ-p3W7Pk_NrRb1/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">221/PMK.05/2020</a>).</li>
<li style="text-align: justify;">PSAP 13 Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1MKB-b4koBnhDPweynAoA9h-W4eWcWzb6/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">217/PMK.05/2015</a>).</li>
<li style="text-align: justify;">PSAP 14 Akuntansi Aset Tak Berwujud (Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1IVE3836dyhNzOI9AaVkIAFCvatLnIj_h/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">90/PMK.05/2019</a>).</li><li style="text-align: justify;">PSAP 15 Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan (Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1L36s_EJt3vFhVdFaK2G6l1NEpbqXyu54/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">157/PMK.05/2020</a>).</li>
<li style="text-align: justify;">PSAP 16 Perjanjian Konsesi Jasa -Pemberi Konsesi (Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1CtIkS8SvBwJSnJBehn0R8_uzPeRnoaV6/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">84/PMK.05/2021</a>).</li><li style="text-align: justify;">PSAP 17 Properti Investasi (Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1oX9t1HgakBM5JA16vyo3WK8lLIFZTLPA/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">85/PMK.05/2021</a>).</li></ul>
<h3 style="text-align: left;">Buku SAP</h3><p style="text-align: justify;">KSAP menerbitkan <a href="https://drive.google.com/file/d/1sBU_fGsQhWSty9bllMe9WZ5eXHZSE_VR/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Buku SAP 2021</a> yang berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dan kumpulan PSAP yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 beserta pemutakhiran-pemutakhirannya yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.</p>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/16258541648965957694noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-2899582692566867492021-09-26T14:27:00.010+07:002021-09-26T18:43:08.466+07:00Kumpulan Lengkap Peraturan Cadangan Beras Pemerintah<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="cadangan beras pemerintah" height="500" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGG6MbGqzedXgtoZG44VquZpRVEBVVV8WXOZMlw7Uxe2TWYcftyqROoyRWHva9mUgPvnzxxp9OUwE3iC2y-6dNCnUV-ZsK5mbMbmJzMi-uEGRGGi1GCcdxrbDXGBte8ZdwG8ixZhhUJLue/s16000/CBP.jpg" title="cadangan beras pemerintah" width="800" /></div>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah mengalokasikan dana Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam APBN dan/atau APBN-P agar tersedia beras yang cukup dalam rangka penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana; ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras; bantuan internasional; dan kerjasama internasional. Dana tersebut dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA 999.08). </p><p style="text-align: justify;">Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk menyediakan CBP sebagai bagian dari stok operasionalnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun dana CBP disediakan sebagai penggantian dana kepada Perum BULOG atas beras yang telah dikeluarkan dalam rangka menjalankan program pemerintah yang ditugaskan kepadanya. </p><p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah kumpulan lengkap regulasi atau peraturan terkait CBP yang diterbitkan oleh beberapa institusi pemerintah terkait.</p><h3 style="text-align: justify;">Regulasi Level Presiden</h3><p style="text-align: justify;"></p><ul><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1BVPj2BZCDLgrmQjYkE2PDjtdpHME1nPA/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009</a> tentang Kebijakan Perberasan dan <a href="https://drive.google.com/file/d/1e5fj7cjeozYUpiDVcWW_8Vzv8YH8d18b/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2011</a> tentang Kebijakan Pengamanan Cadangan Beras yang Dikelola oleh Pemerintah Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim (dicabut dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012).</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1gFYJcdyS3F_-221_Wn-WgHA9cv9P0_ff/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012</a> tentang Kebijakan Pengadaan Gabah Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah (dicabut dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015).</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1LLZ6lJ4TP04-89s8iBj7R-bv2Q5XXP6w/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015</a> tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.</li></ul><p></p><h3 style="text-align: justify;">Regulasi Level Menteri</h3><h4 style="text-align: justify;">Menko Perekonomian</h4><p style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1VHWkE4xLlY7VcHPCqRIivKupx1vmuv4D/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 5 Tahun 2018</a> tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga.</p><h4 style="text-align: justify;">Menko Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan</h4><p style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/11XMT-NJLW_rNcsT6diRMFurPouTWAIzt/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 5 Tahun 2019</a> tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Bantuan Sosial.</p><h4 style="text-align: justify;">Menteri Sosial</h4><p style="text-align: justify;"></p><ul><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1ld7Gh23MgNcMRsrQFgV-YX-Xl_q1T3Zd/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 29/HUK/2006</a> tentang Pelaksanaan Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat dan Penanganan Pasca Bencana (dicabut dengan Peraturan Nomor 20 Tahun 2012).</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1omLBlJtZUVrFOwzJpGhT8oFdSul4mvMc/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 20 Tahun 2012</a> tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat (dicabut dengan Peraturan Nomor 22 Tahun 2019).</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1kb3Ft_TW7fJfGLOiOARU5WxfyDp86zz6/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 22 Tahun 2019</a> tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana.</li></ul><p></p><h4 style="text-align: justify;">Menteri Perdagangan</h4><p style="text-align: justify;"></p><ul><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/17Jh8LODtO6lv0pSVrTeQ3Wr0pBrIqtvO/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 22/M-DAG/PER/10/2005</a> tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Pengendalian Gejolak Harga (dicabut dengan Peraturan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012).</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1eUNKmj1zdEszG2k_JyylagK47Kb7xQxZ/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012</a> tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga (dicabut dengan Peraturan Nomor 127 Tahun 2018).</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1ObCPfyxZMh6SaEI0kZHAOQ00lZa5JdwY/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 127 Tahun 2018</a> tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga.</li></ul><p></p><h4 style="text-align: justify;">Menteri Keuangan</h4><p style="text-align: justify;"></p><ul><li style="text-align: justify;">Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1VddMiYniFgZt8P6ReeVNmsXfOZruP_TP/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">158/PMK.02/2009</a> tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009 (dicabut dengan Peraturan Nomor 121/PMK.02/2011).</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1FRF8bciibRONGw2b93NwuUZYi2CDG5ki/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">121/PMK.02/2011</a> tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (dicabut dengan Peraturan Nomor 116/PMK.02/2015).</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1i2PmIIbVOnlXFerznpPKbx836M47X2AZ/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">116/PMK.02/2015</a> tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (diubah dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1zID0xzucBjuCvuQahL-oLCbE9b6jxs8W/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">207/PMK.02/2017</a>, dicabut dengan Peraturan Nomor 88/PMK.02/2019).</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1b_DpoTwrnl-VO9kIuPMXMl_e-BhbwDYU/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">88/PMK.02/2019</a> tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (diubah dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1gD-EsDzpl9VTjJ6efRKMu9hdu_ecW5Ah/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">98/PMK.02/2021</a>).</li></ul><p></p>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/16258541648965957694noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-19182496496447036592021-09-26T08:37:00.003+07:002021-09-26T18:49:46.196+07:00Kumpulan Lengkap Peraturan Kredit Usaha Rakyat<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="kredit usaha rakyat" height="500" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEic8Ck47fVZM6OL2UFv725Ed2iq_4Hohr4CFdH6KQ1pj36HhVrqhxqFsfWsRWQAmzUr1xCUO5u66n1wjc1K-rtbhf_JYz1wUmbMbCMJRLCE_9ytCLOamenXDrFB2iQh5aKQZ5kR_pOLxqLx/s16000/KUR.jpg" title="kredit usaha rakyat" width="800" /></div>
<p style="text-align: justify;">Usaha pemerintah meningkatkan perekonomian nasional dilakukan antara lain melalui pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi. Dalam rangka program tersebut pemerintah mempermudah akses permodalan UMKM dan koperasi pada perbankan, salah satunya dengan menyediakan subsidi bunga melalui APBN atas kredit yang diajukan UMKM dan koperasi pada perbankan.</p><p style="text-align: justify;">Sejak tahun 2007 pemerintah mengeluarkan berbagai skema kredit program melalui penyediaan subsidi bunga pada APBN. Skema tersebut dilaksanakan pemerintah bekerja sama dengan perbankan nasional dan ditujukan untuk membantu sektor UMKM dan koperasi termasuk petani, peternak, pekebun, dan nelayan yang usahanya kurang feasible namun bankable. Melalui skema kredit program, pemerintah menanggung selisih tingkat bunga komersial yang berlaku untuk kegiatan usaha sejenis dengan tingkat bunga yang menjadi beban UMKM dan koperasi.</p><p style="text-align: justify;">Sampai dengan tahun 2014, terdapat bermacam-macam skema kredit program yang diluncurkan seperti Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), dan Skema Subsidi Resi Gudang (S-SRG). Semua skema kredit tersebut menggunakan bank/lembaga keuangan non bank sebagai lembaga <i>executing</i> atau <i>channelling</i>. Dengan beragamnya skema tersebut, kendali pelaksanaan kredit oleh lembaga penyalur menjadi lebih sulit dan pemantauan program oleh pemerintah menjadi lebih kompleks. </p><p style="text-align: justify;">Pada tahun 2015, beberapa skema kredit dengan sasaran, penyalur, atau sumber dana yang sama digabung dalam satu skema, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru. Skema KUR baru ini merupakan perbaikan dari KUR tahun 2007-2014 yang memakai skema subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP), yang kemudian diubah menjadi skema subsidi bunga sejak tahun 2015 sampai saat ini.</p><h3 style="text-align: justify;">1. Kredit Usaha Rakyat Skema Subsidi IJP</h3>
<p style="text-align: justify;">Pada tahun 2007-2014 pemerintah berupaya meningkatkan akses usaha mikro, kecil dan menengah pada sumber pembiayaan, antara lain melalui penyediaan kredit/pembiayaan dari dana perbankan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan fasilitas subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Skema tersebut ditujukan bagi calon debitur yang usahanya layak secara operasional (<i>feasible</i>) namun tidak mampu menyediakan agunan tambahan kepada perbankan (<i>not bankable</i>). Dengan skema ini diharapkan pelaku usaha yang baru memulai usaha dan terkendala dengan agunan kredit akan tetap dapat mengakses pembiayaan kredit dari perbankan. Kumpulan lengkap peraturan KUR skema subsidi IJP adalah sebagai berikut.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Regulasi Level Presiden</h4>
<p style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1RXvE4ew-_fWPksM_57SuWQeIx85JQKGu/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007</a> tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Regulasi Level Menteri Keuangan</h4>
<ul style="text-align: left;"><li style="text-align: justify;">Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1cAI0jcrkXOSGQ5sOczO80jat5b4F0bQw/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">135/PMK.05/2008</a> tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (diubah dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1jeVYu8pfhcfbJ1a3Z9ZDACRnFZYxdDqp/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">10/PMK.05/2009</a>, <a href="https://drive.google.com/file/d/1bTOFqIfGEfHp7xjZ0Aat7D5xZDxsJ2ZH/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">22/PMK.05/2010</a>, <a href="https://drive.google.com/file/d/1hFxE_CuFMmh4Xrb__3QBd23RlfzKRr38/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">189/PMK.05/2010</a>, dan <a href="https://drive.google.com/file/d/19qidj4fhxisiUQXo71oo-TDXd-3pQpE1/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">159/PMK.05/2011</a>, dicabut dengan Peraturan Nomor 190/PMK.05/2014).</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1ofgjSaTU0BtGtucYXLObbErNqIOjCM04/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">190/PMK.05/2014</a> tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1T41Qgte86aQXWEfYqzOb0M9yk7iMRL7t/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">105 /PMK.05/2015</a> tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro.</li></ul>
<h3 style="text-align: justify;">2. Kredit Usaha Rakyat Skema Subsidi Bunga</h3>
<p style="text-align: justify;">Mulai tahun 2015 dimunculkan skema KUR baru yang merupakan penyempurnaan KUR sebelumnya dengan fokus perbaikan: (1) menggunakan <i>database</i> terintegrasi melalui Sistem Informasi Kredit Program; (2) meningkatkan peran kementerian teknis/dinas terkait sebagai penyedia data calon debitur. Kumpulan lengkap peraturan KUR skema subsidi bunga adalah sebagai berikut.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Regulasi Level Presiden</h4>
<p style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1cd6oUtRtGqcllhPuN9Jlz7yTIOSQ7PFD/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015</a> tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (diubah dengan <a href="https://drive.google.com/file/d/12xL6HOHVjeWTs-JPws3U0RgIduRH4SsB/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015</a>).</p>
<h4 style="text-align: justify;">Regulasi Level Menko Bidang Perekonomian</h4>
<ul style="text-align: left;"><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1OVG5wZn4kfyr5zt6Ug1KA4B5yfzF3DqQ/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 4 Tahun 2015</a> tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Mikro (dicabut dengan Peraturan Nomor 6 Tahun 2015).</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1ftukI5lOm8nLKXQ6jPUFWx6fKq_5y2I4/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 6 Tahun 2015</a> tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Mikro (dicabut dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2015).</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1QA3nrKwuUebpdWSd1-GrcIhwVkIqCrbn/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 8 Tahun 2015</a> tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (diubah dengan <a href="https://drive.google.com/file/d/1fOJua97TGb4rRWrQKXtl3m2EttrRJtOx/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 13 Tahun 2015</a> dan <a href="https://drive.google.com/file/d/12u8OP3OuaIQWje03AorFBq7r4bZZztSv/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 9 Tahun 2016</a>, dicabut dengan Peraturan Nomor 11 Tahun 2017).</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1WIogMcDvhHHQgGmJz-pdUkYyjOTwjRB2/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 11 Tahun 2017</a> tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (diubah dengan <a href="https://drive.google.com/file/d/1wPHLPi0AjSgKSjlDXBagybr5LHyHgyWl/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 8 Tahun 2018</a> dan <a href="https://drive.google.com/file/d/11q2BMNSSdGFubYIVAGuppOwT9N9Fege2/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 6 Tahun 2019</a>, dicabut dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2019).</li><li style="text-align: justify;"><a href="https://drive.google.com/file/d/1KL4FlUhF-fwU0yBAw0Xkaw-DineV2r6L/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 8 Tahun 2019</a> tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (diubah dengan <a href="https://drive.google.com/file/d/112ePGraoBdk214zL18JYDOHbWC26OG4-/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 15 Tahun 2020</a>).</li></ul>
<p style="text-align: justify;">Pokok-pokok ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menko Bidang Perekonomian meliputi: penerima KUR; penyalur KUR; penjamin KUR; agunan; subsidi bunga; jenis-jenis KUR dan penyalurannya, pelaporan; serta pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Terbitnya Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 adalah untuk mengatur skema KUR Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Regulasi Level Menteri Keuangan</h4>
<ul style="text-align: left;"><li style="text-align: justify;">Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1e42s4RbYqLXgrmy8jDlIZ7ZvDgqy0TcJ/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">146 /PMK.05/2015</a> tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat (dicabut dengan Peraturan Nomor 20/PMK.05/2016).</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1btpDM5dd-QoKx9j247En4mKl8gJit34_/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">20/PMK.05/2016</a> tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (dicabut dengan Peraturan Nomor 180/PMK.05/2017).</li><li style="text-align: justify;">Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1-kbhADTmzQ0WJW1_fAkzFbOiMY_NBpDA/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">180/PMK.05/2017</a> tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk Kredit Usaha Rakyat.</li></ul>
<p style="text-align: justify;">Pokok-pokok ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan meliputi: tujuan subsidi bunga; tata cara pelaksanaan subsidi bunga; pemeriksaan, akuntansi, dan pelaporan; serta sanksi administratif.</p><h3 style="text-align: justify;">3. Dukungan Sistem Informasi</h3><p style="text-align: justify;">Pengelolaan KUR oleh pemerintah didukung sistem aplikasi terintegrasi yang diberi nama Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Untuk memberikan panduan dalam menggunakan sistem tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/11kyzXTOkgcaapkCDntk7oK2jThs5n-Dc/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">PER-30/PB/2015</a> tentang Pedoman Penggunaan SIKP yang kemudian diganti dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1Ab3DnzJJUPm_QcdSP5BGaq4zshKd6did/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">253/PMK.05/2016</a> tentang Pedoman Penggunaan SIKP. Selanjutnya dengan adanya penyempurnaan dan penyesuaian, diterbitkan lagi pedoman baru melalui Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1TWcva3ibLw_1raOmbGyjyal8x_6e1hMI/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">155/PMK.05/2018</a>. </p><p style="text-align: justify;">SIKP menurut Peraturan Nomor 155/PMK.05/2018 didefinisikan sebagai sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program. Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa penggunaan SIKP bertujuan: (1) meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima kredit program; (2) memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan kredit program; dan (3) meningkatkan akurasi perhitungan pembayaran subsidi bunga/margin fasilitas kredit program lainnya. Selain itu diatur pula hal-hal terkait pemangku kepentingan; penyelenggaraan SIKP; pengguna SIKP; pihak lain yang memanfaatkan data SIKP; pengelolaan data SIKP (jenis, format, dan struktur data; pengiriman data; validitas data; pengubahan data; kerusakan basis data), serta kerja sama penggunaan SIKP.</p>
<h3 style="text-align: justify;">4. Perlakuan Khusus Akibat Covid-19</h3>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan kebijakan untuk memberikan stimulus bagi penerima/calon penerima KUR terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut diatur oleh Menko Bidang Perekonomian melalui <a href="https://drive.google.com/file/d/1tjU1_AAzhUSEQTD_w7Xf7sLflCSzL0BU/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 6 Tahun 2020</a> tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi <i>Corona Virus Disease</i> 2019 (diubah dengan <a href="https://drive.google.com/file/d/1IcGJlWkyGxWrNUmqiY8BmLSplKOm_pTU/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 8 Tahun 2020</a>, <a href="https://drive.google.com/file/d/1JyYWeM-lnVt5P-t1ladBRZzQKu7vehbg/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 16 Tahun 2020</a>, <a href="https://drive.google.com/file/d/1_hyeadzbz1QDPRkfeEqFVkda5n8gB31g/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 19 Tahun 2020</a>, dan <a href="https://drive.google.com/file/d/1265ce5xNPPYEhA83gxeJ-NhbC2-Q7RI-/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">Peraturan Nomor 3 Tahun 2021</a>).</p>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/16258541648965957694noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-65721241345538624982021-09-25T22:38:00.008+07:002021-09-26T18:35:54.219+07:00Kumpulan Lengkap Peraturan Penerusan atau Pemberian Pinjaman<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="penerusan-pemberian pinjaman" height="500" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxyMbQKtN7UZVtMplZhIVvC14zqlmxh_3c7RLznPzuQu4NWXwDoLVKsmSCR17D3jp525o-wWB9kzqCxW87cBs3rbPZ0Wp0VP_w4wcMFHHKg7V9TFp36EOID9d0oKpWQ0w4-uvaNLskM8nD/s16000/pinjaman.jpg" title="penerusan-pemberian pinjaman" width="800" /></div>
<p style="text-align: justify;">Dalam rangka pembiayaan APBN, pemerintah pusat dapat memperoleh utang/pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri. Utang/pinjaman tersebut selain digunakan untuk membiayai keperluan pemerintah pusat juga dapat diteruspinjamkan kepada BUMN atau pemerintah daerah. Kegiatan penerusan pinjaman atau yang saat ini dikenal sebagai pemberian pinjaman tersebut termasuk dalam kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan kode BA 999.04. Pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penerusan pinjaman dilakukan dengan beberapa cara penarikan, yaitu melalui rekening khusus, pembayaran langsung, pembiayaan pendahuluan, atau <i>letter of credit</i>. Setelah realisasi pembiayaannya dicatat, selanjutnya piutang penerusan/pemberian pinjaman yang timbul harus dikelola mencakup pencatatan pokok, pembuatan <i>aging</i> piutang, pembayaran cicilan/pelunasan, penyisihan piutang tak tertagih, restrukturisasi, sampai dengan penghapusannya. Selain itu juga terdapat pencatatan terkait pendapatan dan bebannya seperti bunga, denda, untung/rugi selisih kurs dan beban penyisihan piutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari segi akuntansi pemerintahan, hal-hal krusial yang perlu diperhatikan di antaranya:</p>
<p style="text-align: justify;"></p><ul><li style="text-align: justify;">Akurasi realisasi penerimaan bukan pajak (dari bunga, jasa bank, denda) dan penerimaan pembiayaan (dari cicilan/pelunasan).</li><li style="text-align: justify;">Akurasi realisasi pengeluaran pembiayaan (dari penarikan pinjaman oleh debitur).</li><li style="text-align: justify;">Akurasi penyajian piutang serta perhitungan beban dan akumulasi piutang tak tertagih.</li><li style="text-align: justify;">Akurasi perhitungan pendapatan PNBP akrual serta beban/pendapatan selisih kurs belum terealisasi.</li></ul><p></p>
<p style="text-align: justify;">Kumpulan histori lengkap regulasi atau peraturan terkait penerusan atau pemberian pinjaman adalah sebagai berikut.</p>
<h3 style="text-align: justify;">Regulasi Level Undang-Undang</h3><p style="text-align: justify;">Sesuai <a href="https://drive.google.com/file/d/1ua3JpyYtwwlg1uoRs9W0g76QV7fZf2ck/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">UU Nomor 1 Tahun 2004</a> tentang Perbendaharaan Negara, dalam pasal 38 diatur bahwa utang negara yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.</p><h3 style="text-align: justify;">Regulasi Level Peraturan Pemerintah</h3><div style="text-align: justify;"><ul><li>Penerusan pinjaman luar negeri: <a href="https://drive.google.com/file/d/1oNm1S7fV3GtGzrz4VX29wfdQVJZdtWos/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">PP Nomor 2 Tahun 2006</a> tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri.</li><li>Penerusan pinjaman dalam negeri: <a href="https://drive.google.com/file/d/1Kw9ahrvdHqOxvBpjB2o38Jw3c1q_mqUG/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">PP Nomor 54 Tahun 2008</a> tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah.</li></ul></div><h3 style="text-align: justify;">Regulasi Level Menteri Keuangan</h3><h4 style="text-align: justify;">Tata Cara Penerusan Pinjaman</h4><div style="text-align: justify;"><ul><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1vvw57Z-ZSxoHED8MAKzr0Xunjp8kt9WN/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">53/PMK.10/2006</a> tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah Dari Pemerintah yang Dananya Bersumber Dari Pinjaman Luar Negeri (dicabut dengan Peraturan Nomor 108/PMK.05/2016).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1SVWeL7e9Pbdq4ukUEQexvdMuwU0S6PDg/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">108/PMK.05/2016</a> tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah (diubah dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1EB_Skl5DdRFF3UjazxM8KO2BVCCM1qCq/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">108/PMK.05/2019</a>).</li></ul></div><h4 style="text-align: justify;">Tingkat Suku Bunga</h4><div style="text-align: justify;"><ul><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1NmMTCeTBvRaLIn8gOGg3tApYFUOGlE_A/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">83/PMK.06/2005</a> tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah (dicabut dengan Peraturan Nomor 40/PMK.05/2015).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1lWZ08X2BwjsD2h4dXxdVxXimuKa5UfBg/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">40/PMK.05/2015</a> tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri (dicabut dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1EB_Skl5DdRFF3UjazxM8KO2BVCCM1qCq/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">108/PMK.05/2019</a>).</li></ul></div><h4 style="text-align: justify;">Jasa Bank</h4><div style="text-align: justify;"><ul><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1Ya4URDiAa3JmhzIWC_F0-2MecS_vamiE/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">219/PMK.05/2009</a> tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri (dicabut dengan Peraturan Nomor 199/PMK.05/2011).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1fapUgd30ldirzdICtOcmJEaKIt3KhlNJ/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">199/PMK.05/2011</a> tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (dicabut dengan Peraturan Nomor 164/PMK.05/2017).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1SKe50wiV6mj_GnbNLPyzA9X2nI08LH3Q/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">164/PMK.05/2017</a> tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.</li></ul></div><h4 style="text-align: justify;">Penarikan Penerusan Pinjaman</h4><div style="text-align: justify;"><ul><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1FL79YYYekkzBM_537uKHSLdG6sbCcy6H/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">207/PMK.05/2008</a> tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah (diubah dengan Peraturan Nomor 216/PMK.05/2009, dicabut dengan Peraturan Nomor 121/PMK.05/2016).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1KM5fDxu3sID5xlPnKJ-JvXs5EKTufcBv/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">121/PMK.05/2016</a> tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah (dicabut dengan Peraturan Nomor 64/PMK.05/2018).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/13U0IbmNXmUtCZi68UDwg-5JyfKB981lT/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">64/PMK.05/2018</a> tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah.</li></ul></div><h4 style="text-align: justify;">Pengelolaan Rekening Dana Investasi</h4><div style="text-align: justify;"><ul><li>Keputusan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1RrhuOoYOJVYcTbgLt3BD4RrsR3S2glFR/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">346/KMK.017/2000</a> tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi.</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1D4XOCfIx7Y9vyyqpTN4FGUdt2driOdID/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">82/PMK.06/2005</a> tentang Tambahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000.</li></ul><h4>Penyelesaian Piutang Penerusan Pinjaman ke BUMN/PT/Badan Hukum Lainnya</h4><div><ul><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/13yCq2s5k3rgs-JdGaD72nohYZ7OnLHhD/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">17/PMK.05/2007</a> tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas (dicabut dengan Peraturan Nomor 13/PMK.05/2016).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1p5v7nRUUnsO_ab8zRwnBR8hjhnHaJMU7/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">13/PMK.05/2016</a> tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya (diubah dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1KFMu73QqO70B5dutM18A20Nk-sexUvY1/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">222/PMK.05/2019</a>).</li></ul></div><h4>Penyelesaian Piutang Penerusan Pinjaman ke Pemerintah Daerah</h4><div><ul><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1-mCWN75-cfVGMqAkqU8KBnIN0qdEHT_5/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">153/PMK.05/2008</a> tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening dan Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah (diubah dengan Peraturan Nomor 20/PMK.05/2011, dicabut dengan Peraturan Nomor 176/PMK.05/2016).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1_fqlR6GxGjXxCQvYy0Bs5ssKlntGJeVz/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">176/PMK.05/2016</a> tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah (diubah dengan Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1gJ15-Cb0hBy39PZytyDfs456BnRaqtvg/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">104/PMK.05/2019</a>).</li></ul></div><h4>Penyelesaian Piutang Penerusan Pinjaman ke BUMD</h4><div><ul><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1toG48ewFOw_dnzoMbRLwioMKOTqgU4zU/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">107/PMK.06/2005</a> tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Rekening Pambangunan Daerah (dicabut dengan Peraturan Nomor 120/PMK.05/2008).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1xCBYj5AOY7GZb2G_aFcd-pyP5m-v1_RY/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">120/PMK.05/2008</a> tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (dicabut dengan Peraturan Nomor 114/PMK.05/2012).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1fr-_Db1vUG2mOCNHePZYKOzKYEtXs7Rq/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">114/PMK.05/2012</a> tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (dicabut dengan Peraturan Nomor 31/PMK.05/2016).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1oPQEmcIkb3l5SQUuBB6ZxsfuHRmQ6nKZ/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">31/PMK.05/2016</a> tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (dicabut dengan Peraturan Nomor 194/PMK.05/2020).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1yrnS4mSyZjFi3T6VbYQ4bR0qxsDznNiN/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">194/PMK.05/2020</a> tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu.</li></ul></div><h4>Sistem Akuntansi</h4><div><ul><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1H1w0_fONqKq0lYvWcWSwDLolpfQTzbdu/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">28/PMK.05/2010</a> tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman (diubah dengan Peraturan Nomor 232/PMK.05/2012, dicabut dengan Peraturan Nomor 259/PMK.05/2014).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1gTu94k1Gm5HWRlKZ0xHm7fYrjeIJk3sT/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">259/PMK.05/2014</a> tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman (dicabut dengan Peraturan Nomor 179/PMK.05/2017).</li><li>Peraturan Nomor <a href="https://drive.google.com/file/d/1HGMOQsCpph0nyHdRlMn_ftMbw76iKM1P/view?usp=sharing" rel="nofollow" target="_blank">179/PMK.05/2017</a> tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman.</li></ul></div></div>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/16258541648965957694noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-47306770919590909902019-08-23T23:06:00.026+07:002021-09-28T19:50:46.123+07:00Sinergi untuk Efektivitas Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Pemerintah<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="pengendalian intern pelaporan keuangan" height="500" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0V85l2KWNgQRJBG5TEYUmuVv2mMQRGxbGq72ZQQnQLHhr-YCfamBZEMQ-9egjsoyOF7uhxpgYVtdt84DdAi260NDnp7178ttSsNws2YWIo_mlFjUfmuNA_9ya5zm2CUb7h7_qeEOqz1s/s1600/pipk.jpg" title="pengendalian intern pelaporan keuangan" width="800"></div>
<p style="text-align: justify;">Laporan keuangan merupakan salah satu alat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pemerintah Indonesia sudah memulai itu sejak tahun 2004. Yakni dengan berikhtiar membuat laporan keuangan lengkap. Kini sudah lebih dari satu dasawarsa sistem akuntabilitas itu berjalan. Tentu penerapannya terus berproses. Makin lama makin bagus kemajuannya.</p><p style="text-align: justify;">Laporan keuangan yang andal dan meyakinkan pastilah dihasilkan dari sistem pelaporan yang baik. Dan di dalam sistem pelaporan yang baik tentu terdapat pula sistem pengendalian intern yang baik. Pemerintah menyadari betul hal tersebut. Karena itu dirancang berbagai sistem dan regulasi untuk menjaganya.</p><a href="https://www.klikharso.com/2019/08/sinergi-efektivitas-pipk.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-39189903119620324672019-08-09T21:19:00.005+07:002021-09-28T19:51:11.308+07:00Reviu APIP Daerah untuk Penyaluran DAK Fisik yang Lebih Baik<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="reviu DAK fisik" height="500" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW3Fd6S7h39RYjWf0Euz3-jQoxnMky0cJhN-ZAvUDXBW68yeWjI6vAqKxPyLk6X5QqBcqeZiMMPOFexqvlH_WSvpwR64YvRACyzMohSeyXqH2OJaOAzWVPbSSLKddc_tM_0bw53NfLr-U/s1600/reviu-dakfisik.jpg" title="reviu DAK fisik" width="800"></div>
<p style="text-align: justify;">
Otonomi daerah diterapkan dengan semangat mewujudkan pembangunan yang merata ke seluruh wilayah nusantara. Namun, cita-cita tersebut nyatanya tak bisa hanya mengandalkan kemampuan dari keuangan daerah saja. Karena itu, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, pemerintah pusat menyediakan dana dari APBN untuk membantu percepatan pembangunan dan kegiatan fisik di daerah. Tentu saja kegiatan daerah tersebut harus selaras dengan prioritas nasional.<br>
</p><a href="https://www.klikharso.com/2019/08/reviu-apip-daerah-dak-fisik.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-55222357245604920262019-08-04T07:04:00.007+07:002020-11-11T06:17:25.462+07:00Peran Auditor Internal dalam Menangani Masalah Korupsi dan Fraud<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="auditor internal dan fraud" height="500" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi05xVFp_vG4MnBB9XMewe8wFJIQrL46G9s6lwCtseF-EMSa_0UMwiQIR_k3mqpj7WSnm6SUMfBmvhLzJTjSiMkFJQnAnMsMUn_Dz6j7DcqeUZqSlJWPSL4Q4nds096azZHG9qwy7uSvh4/s1600/IA-dan-fraud3.jpg" title="auditor internal dan fraud" width="800"></div>
<p style="text-align: justify;">
Sampai saat ini, korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia. Dari riset Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2018 hanya menempati peringkat 89 dari 180 negara. Skornya juga belum menggembirakan, yaitu 38 dari skala 0 (terburuk) sampai 100 (terbaik).</p>
<p style="text-align: justify;">Potret lebih riil nampak pada terus bertambahnya jumlah perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik di level penyelidikan, penyidikan, penuntutan, inkrah, maupun eksekusi. Penambahan tersebut mencapai lebih dari dua kali lipat dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yaitu dari 274 perkara pada tahun 2014 menjadi 733 perkara pada tahun 2018. Tak sedikit kasus korupsi tersebut melibatkan unsur lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Dampaknya tentu sangat merugikan keuangan negara dan kepentingan publik. Juga merusak reputasi instansi pemerintah.</p><a href="https://www.klikharso.com/2019/08/peran-auditor-internal-korupsi-fraud.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-72554330775017018842017-05-26T08:05:00.006+07:002020-11-11T06:18:03.435+07:00Benarkah Opini Auditor Internal itu Penting?<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="opini audit internal" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdiskOvHcKYWdr8Ys7LbU6PRjKUrvSUN-xSvJ47Pc3XC4qfUVfzkzLT_LyAnYWH2u8N1D8qnX-w5eVu9OFI2R6yalY9fp5Bm1lNlP3Z8NHP9uElroKcXcZCqO-h-Q4DTxQVIy0UwWSAuE/s1600/opini-audit-internal.png" title="opini audit internal" width="550"></div>
<p style="text-align: justify;">
Benarkah opini auditor internal itu penting? Pertanyaan ini memang amat menggelitik. Sebab, beropini secara umum telah menjadi bagian penting kehidupan pribadi maupun ranah profesi. Dalam kehidupan sehari-hari, kita banyak menjumpai opini di media sosial tentang baik buruknya layanan hotel dan transportasi, opini tentang menu restoran yang layak dicicipi, opini tentang canggihnya fasilitas <i>gadget</i> terkini serta berbagai macam opini lainnya. Saat berkumpul keluarga, kita bertukar opini masalah pribadi dengan suami, istri, orang tua, atau anak. Saat bertemu dengan rekan kerja, kita juga bertukar opini berbagai masalah pekerjaan yang kita hadapi. Opini-opini tersebut sering kita pakai sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan dalam keseharian hidup kita. Di negara kita, kebebasan beropini atau berpendapat bahkan mendapat jaminan perlindungan hukum pada level peraturan perundangan yang sangat tinggi, yaitu undang-undang dasar.
</p><a href="https://www.klikharso.com/2017/05/opini-auditor-internal-itu-penting.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-33741320748919433972017-05-09T00:45:00.008+07:002020-11-11T06:18:14.118+07:00Critical Thinking dan Komunikasi: Kunci Sukses Auditor Intern<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="critical thinking" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAq5EFj3rg8auHfl66jtg3J9j4xBoZtn2612z9xTsIiR15gZmOy_1Z5YReLjZtxZaDCwkrpa783cpWIWpv6eHTYgyY3Kos7EdouB9gLUIzVvXbqxkLKW8Xs6NYMUPCp5cIQUtdfQOaPMc/s1600/criticalthinking%2526comm.png" title="critical thinking" width="550"></div>
<p style="text-align: justify;">
Audit intern yang selalu menggaungkan dirinya sebagai pemberi masukan yang bernilai tambah bagi organisasi haruslah didukung dengan sumber daya auditor yang mumpuni. Tanpa auditor yang hebat, gaung tersebut hanya akan berhenti sebatas jargon semata. Karena itu, banyak organisasi audit intern yang menginvestasikan dana besar untuk meningkatkan kapabilitas auditornya agar menguasai dengan baik teknis operasi atau proses bisnis organisasi. Namun nyatanya, untuk menjadi auditor yang mumpuni, penguasaan teknis operasi organisasi saja tidaklah cukup.</p>
<a href="https://www.klikharso.com/2017/05/critical-thinking-dan-komunikasi.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-64718912096208699752016-10-13T11:58:00.008+07:002021-09-28T19:52:11.028+07:00IIA Menerbitkan Standar Audit Internal Baru<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="Standar Audit Internal IIA" height="330" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilrvYPMIx08gMWK6dPvhlvT3f9PqOIXYMoCvJ5hKXXY1JaKFoqiSiKkeCxdnugQ1I96-Cn_IlQTZXEN_CNc3mA425XUXeqT35poh_rPeVnPOZSDcuEcmiVJuVXePkg1vi5smL96I6Eq1g/s1600/standarIA-baru.png" title="Standar Audit Internal IIA" width="600"></div>
<p style="text-align: justify;">
Pada bulan Oktober 2016, IIA global resmi merilis revisi Standar International Praktik Profesional Audit Internal (Standar) atau dikenal dengan sebutan <i>International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing</i> yang mulai berlaku per Januari 2017. Perlu diketahui bahwa Standar tersebut terakhir direvisi pada tahun 2012 dan efektif berlaku sejak Januari 2013. Revisi kali ini merupakan bagian dari proyek IIA dalam <a href="http://www.klikharso.com/2016/03/perubahan-kerangka-kerja-praktik.html" rel="nofollow" target="_blank" title="menyempurnakan kerangka kerja praktik profesional audit internalnya">menyempurnakan kerangka kerja praktik profesional audit internalnya</a>. Tentu saja pertanyaan yang langsung muncul di benak kita adalah, “Apa yang baru dari revisi tersebut?” Namun sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu konsepsi dari Standar itu sendiri mulai dari pengertian, tujuan, serta bentuknya.<br>
</p><a href="https://www.klikharso.com/2016/10/iia-menerbitkan-standar-audit-internal-baru.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-60111840464160866632016-10-01T19:05:00.006+07:002020-11-11T06:18:25.209+07:00Independensi dan Objektivitas: Konsep Suci Auditor Internal<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="Independensi objektivitas" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7gXpsLRgtyi7p2PWhNDvlcmGMKls1Ju2fF57Kvvm_hYtXKZcY_hgZrEnbceeprwicVVfXsH69Wdigvx24pDnxvxEBUNCnFdBXmDdooC84shSWPhdLLtt4dYNQAUBwIvasENOOa7zBKPg/s1600/indenpendenobjektif.png" title="Independensi objektivitas" width="600"></div>
<p style="text-align: justify;">
Apakah ada yang meragukan judul di atas? Jika Anda adalah auditor tapi masih meragukannya, sepertinya Anda perlu menimbang kembali, masih yakin ingin terus sebagai auditor atau tidak. Jika Anda bukan auditor dan tidak sepakat pula dengan judul di atas, sepertinya Anda termasuk orang yang tidak berhak menuntut banyak terhadap hasil kerja profesi auditor. Saya termasuk yang masih yakin, konsep independensi (<i>independence</i>) dan objektivitas (<i>objectivity</i>) adalah pegangan penting auditor, tak terkecuali auditor internal. Kenapa saya menekankan pada auditor internal? Karena pada merekalah, konsep yang mesti dijunjung tinggi ini menjadi tantangan yang amat berat. </p>
<p style="text-align: justify;">
Sebagai bagian dari manajemen, sudah pasti lebih berat bagi auditor internal untuk menilai manajemen itu sendiri. Subjek yang akan mereka hadapi adalah kawan, mitra terdekat atau bahkan pihak yang memiliki jabatan yang levelnya lebih tinggi. Auditor internal juga menjalankan <a href="http://www.klikharso.com/2016/08/tugas-asurans-konsultansi-audit-intern.html" rel="nofollow" target="_blank" title="dua peran auditor internal">dua peran</a> sekaligus yang sebenarnya sifat pekerjaannya berpotensi bisa menimbulkan konflik batin, yaitu peran asurans (menilai) dan konsultansi (membantu). Situasi ini jelas berbeda dengan yang terjadi pada auditor eksternal. Bagaimana independensi dan objektivitas ini dimaknai dalam konteks audit internal? Apakah dengan karakteristik yang beda lantas konsep independensi dan objektivitas dalam audit internal juga berbeda dengan audit eksternal? Bagaimana pula cara mengelolanya? Kita akan coba gali lebih lanjut.</p>
<a href="https://www.klikharso.com/2016/10/independensi-dan-objektivitas-audit-internal.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-28998742850466686722016-09-25T17:51:00.006+07:002020-11-11T06:18:45.005+07:00Menelusuri Sejarah Three Lines of Defense<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="Three lines of defense" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhe6hDPH8aCSzzvGrphFHbvBd0Bli8D4vhoGFLyJrcdrVRlm3yWImXGzyHFozjn8_9rrBZzQqgRE77S4VLEvjUSQJKMZH2BYBOncXklnoewgpibaq49EwucRkdOD8VUi2LvlgVT-ra4XVM/s1600/TLOD.png" title="Three lines of defense" width="600"></div>
<p style="text-align: justify;">
Belakangan ini saya sering terpapar oleh konsep baru bagi saya yang disebut <i>three lines of defense</i>, terutama sejak <a href="https://global.theiia.org/Pages/globaliiaHome.aspx" rel="nofollow" target="_blank" title="The Institute of Internal Auditors">IIA</a> menerbitkan tulisan berjudul <i>The three lines of defense in effective risk management and control</i>. Model ini berkaitan dengan pembagian peran dan tanggung jawab penerapan manajemen risiko dan pengendalian intern dalam organisasi. </p>
<p style="text-align: justify;">
Secara sederhana, model <i>three lines of defense</i> atau tiga lini pertahanan membagi peran dan tanggung jawab manajemen risiko dan pengendalian menjadi tiga lini atau lapisan di dalam suatu organisasi. Lini pertama adalah pihak yang menjadi inti dan penanggung jawab utama operasi yang harus menjalankan tugasnya dengan memperhatikan risiko, pengendalian, regulasi, dan lingkungan. Lini kedua adalah fungsi yang memantau dan menjaga kepatuhan serta memberi masukan kepada lini pertama. Dan lini ketiga adalah fungsi audit intern yang mengecek dan menilai secara objektif lalu memberi umpan balik agar lini pertama dan kedua berfungsi sebagaimana mestinya. Pola yang hendak dibangun adalah, ketika lini pertama gagal maka diharapkan akan dideteksi atau di-<i>back up</i> oleh lini kedua, lalu jika lini kedua juga gagal maka akan dideteksi oleh lini ketiga.<p>
</p></p><a href="https://www.klikharso.com/2016/09/sejarah-three-lines-of-defense.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-30204636979271166302016-09-17T19:57:00.005+07:002020-11-11T06:18:54.408+07:00Luas Mana: Manajemen Risiko atau Pengendalian Intern?<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="Manajemen risiko - pengendalian intern" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhg1ochKabkOc4Q5DRCuD748mYqcjt_zEKsfOs2U70LaAr9c80tn2WVeqwuhp4vEvoGGDmLR0OC6rkHps6s8oso1lB_hzg1NgLHpBS78O-uAuUCITHt4GMCIhWPI26Rid96GmYr7ucVcDI/s1600/mrpi.png" title="Manajemen risiko - pengendalian intern" width="600"></div>
<p style="text-align: justify;">
Saya yakin, Anda yang sudah menggeluti penerapan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko organisasi pernah memiliki pertanyaan menyangkut hubungan keduanya seperti judul artikel ini. Saya pun sering ditanya mengenai hal ini. Mana yang lebih tepat, manajemen risiko sebagai bagian dari pengendalian intern atau sebaliknya? Itulah kira-kira pesan kebingungan yang tersirat dari judul di atas. Norman Marks (2013) pernah membahas masalah ini dalam artikel berjudul <a href="https://iaonline.theiia.org/is-risk-management-part-of-internal-control-or-is-it-the-other-way-around" target="_blank" title="Is risk management part of internal control or is it the other way around?"><i>Is risk management part of internal control or is it the other way around?</i></a> Tulisannya pendek namun menurut saya bisa menggambarkan masalahnya secara jelas. Karena itu, saya tertarik pula untuk mengulas tema ini.</p>
<a href="https://www.klikharso.com/2016/09/luas-manajemen-risiko-atau-pengendalian-intern.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-55269767802787207422016-09-09T19:24:00.006+07:002021-09-28T19:52:23.003+07:00Pentingnya Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter)<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="Piagam Audit Intern" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLsX7JA8ebdMc622MyK9OSQC01jbZqxoMjZt28SQtYYrmtG7xdyPEo_RZUWcnkJzpmLfgvfjCuVvUiiDZZTKwWeAL-KBs2tAy1iMZLYnwHK-InVVd7S8RS6tnR1Zyqld4m7OVoth9jh8E/s1600/piagamaudit.png" title="Piagam Audit Intern" width="600"></div>
<p style="text-align: justify;">
Auditor intern menduduki posisi yang unik dalam organisasi. Perannya dalam meyakinkan berjalannya tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern amat dibutuhkan manajemen. Pandangan objektifnya sangat dinanti oleh pimpinan tertinggi organisasi dan organ pengawas semacam dewan komisaris dan komite audit pada organisasi sektor swasta. Bisa dikatakan, posisi auditor intern sangat strategis. Ia adalah bagian dari organisasi tapi selalu dituntut independen dan objektif. Karena itu, agar berfungsi lebih efektif, unit audit intern harus memegang mandat yang jelas, yang disepakati oleh para pemangku kepentingan (<i>stakeholders</i>) serta disetujui oleh pimpinan tertinggi dan organ pengawas organisasi. Mandat tersebut dalam <i>best practices</i> audit intern disebut dengan piagam audit intern (<i>internal audit charter</i>). Apa landasan, manfaat, dan isinya? Bagaimana pula ia dibuat?</p>
<a href="https://www.klikharso.com/2016/09/pentingnya-internal-audit-charter.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-9970243786671974832016-09-04T18:48:00.005+07:002020-11-11T06:19:17.897+07:00Memahami Konsep Dasar Control Self-Assessment (CSA)<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="Konsep CSA" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeecOChVn3r8vFJ43UNJLoujHPHvJt88O0-3_fuNuoziNccDIstqodwJyfP9eugmGu0Vud7ky_ubEAfIRxeHNGeIl30g-uPbByHmRXzwxsfYXp7D38DEl6NamCt4sffJ2zilVTB_9MjeQ/s1600/konsepcsa.png" title="Konsep CSA" width="600"></div>
<p style="text-align: justify;">
Tahukah Anda tentang konsep <i>control self-assessment</i> (CSA)? Konsep ini ada kaitannya dengan sistem pengendalian intern organisasi. Konon, munculnya konsep tersebut bukan merupakan suatu kesengajaan. Ide CSA pertama kali muncul dari perusahaan minyak dan gas Gulf Canada pada tahun 1987. Pada era tersebut, perusahaan yang diakuisisi oleh ConocoPhillips tahun 2001 ini mengalami kegalauan terhadap fungsi audit internnya. Kegalauan terjadi lantaran hasil audit intern tak mampu menjawab masalah perusahaan yang dihadapkan pada situasi persaingan ketat dalam pengilangan, pemasaran dan distribusi produk-produk minyak bumi kala itu. Selain itu, ada saja kecurangan yang dilakukan jajaran manajemen level atas walaupun hasil audit menunjukkan bahwa pengendalian (<i>control</i>) berjalan baik.</p>
<a href="https://www.klikharso.com/2016/09/konsep-dasar-control-self-assessment-csa.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-18812566004496112722016-08-29T07:52:00.003+07:002020-11-11T06:19:26.823+07:00Memahami Hubungan RBIA dengan Manajemen Risiko<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="RBIA-manajemen risiko" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_NyLxO2rGBEnKLI28kpQwnxQlxLMhSRyWrrEXMT0ABoKP-a0z8FmMGD2sdsrxa0gkqRxCL651kpUed3aFWdEcYgecQ9r9Lfcmn6FmrfYPXyRj-7ny6hQP7S529SHLcaW_CqdpQObJ-fk/s1600/rbiarm.png" title="RBIA-manajemen risiko" width="600"></div>
<div style="text-align: justify;">
Secara konsepsi, <i>risk-based internal auditing</i> (RBIA) memiliki hubungan erat dengan manajemen risiko organisasi. Ia merupakan metodologi yang menghubungkan antara audit intern dengan keseluruhan kerangka manajemen risiko organisasi (baca: <a href="http://www.klikharso.com/2016/08/paradigma-penting-rbia.html" target="_blank" title="Paradigma Penting Risk-Based Internal Auditing">Paradigma Penting Risk-Based Internal Auditing</a>). RBIA atau audit berbasis risiko secara khusus ditujukan untuk menguji efektivitas manajemen risiko organisasi dalam mengelola risikonya. Efektivitas tersebut bisa dilihat dari keberhasilan organisasi dalam menjaga risikonya agar berada di bawah batas toleransi (<i>risk tolerance</i>) dan selera (<i>risk appetite</i>) yang tetapkan. Nampak jelas bahwa audit berbasis risiko bukan berarti audit terhadap risiko melainkan audit terhadap proses manajemen risiko. Konsepsi ini sekaligus menegaskan pemisahan antara tanggung jawab audit intern dengan tanggung jawab manajemen risiko. Manajemenlah yang bertanggung jawab terhadap manajemen risiko organisasi, lalu auditor intern mengaudit atau menguji pelaksanaan tanggung jawab itu.</div>
<a href="https://www.klikharso.com/2016/08/hubungan-rbia-dengan-manajemen-risiko.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-32099590679495482442016-08-20T10:51:00.004+07:002020-11-11T13:42:38.233+07:00Paradigma Penting Risk-Based Internal Auditing<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img alt="Paradigma RBIA" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVOTmkcUDp13jbNInZOwcF4HSTkmC4ggOAdewFzjkIU569ynVZWxy4UwALf-sFrh41rCXQk05hgFOY5Pgr80sP_BNd35t2bh2I6ybWpznGQ-wztxiHIjg8xnQ48cXSyHfS-DrhuKIhUuc/s1600/rbia.png" width="600" height="300" title="Paradigma RBIA"></div>
<p style="text-align: justify;">
Auditor intern harus memiliki paradigma yang selaras dengan tujuan organisasi. Cara kerjanya pun perlu menyesuaikan dengan tuntutan para pemangku kepentingan (<i>stakeholders</i>), termasuk manajemen. Bagi manajemen, topik yang paling menarik perhatian mereka adalah topik mengenai cara-cara efektif mewujudkan tujuan yang ditargetkan. Dan manajemen pun sadar bahwa cara apapun yang dipilih akan berhadapan dengan risiko. Tapi tentu manajemen ingin risiko yang terkecil, meski tak akan bisa hilang sama sekali. Semangat auditor intern terkini adalah mendukung hal tersebut. Iya, membantu manajemen memperkecil risiko. Sebab itulah muncul konsep <i>risk-based internal auditing</i> (RBIA), yang bisa diterjemahkan menjadi audit berbasis risiko atau ada pula yang menyebut audit berpeduli risiko. RBIA merupakan metodologi yang menghubungkan antara audit intern dengan keseluruhan kerangka manajemen risiko organisasi. Melalui RBIA, auditor intern meyakinkan bahwa seluruh proses manajemen risiko organisasi telah dijalankan untuk mengelola risiko secara efektif.</p>
<a href="https://www.klikharso.com/2016/08/paradigma-penting-rbia.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-25724694917913232492016-08-12T10:04:00.003+07:002020-11-09T07:40:47.079+07:00Memahami Tugas Asurans dan Konsultansi Audit Intern<div class="separator">
<img alt="asurans dan konsultansi" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxGGP9ZOJD06je5PRiTpDWSY3UiO2-C97AMg-DfU8biwiuiPviXxezAVnCWSuG7BN3OwaK5FRj0Z6fka0qTQhXA72N8xMPNICnY0DcCaLMSH6z5Vk2SdUD1Y32iNYi1Nb2n_UdXF1ttSA/s1600/asuranskonsultansi.png" title="asurans dan konsultansi" title="asurans dan konsultansi" width="600"></div>
<div style="text-align: justify;">
Dewasa ini fungsi audit intern dituntut untuk mencetak para auditor yang berkualifikasi dan berpengalaman dalam memahami aktivitas dan risiko organisasi. Jadi, manakala muncul risiko organisasi yang kompleks, auditor intern dapat diminta untuk turut serta membantu mengatasinya. Karena itu, dalam disiplin ilmu audit intern, tugas utama audit intern selain bersifat asurans juga ada yang bersifat konsultansi. Pengenalan konsep dua tugas pokok audit intern tersebut sesungguhnya memancing pertanyaan besar di benak banyak orang. Apa arti dan perbedaan keduanya? Apa tantangannya? Bagaimana keduanya bisa dijalankan beriringan secara baik?<br>
</div><a href="https://www.klikharso.com/2016/08/tugas-asurans-konsultansi-audit-intern.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-12110394383548113092016-08-03T07:28:00.002+07:002020-11-09T07:41:13.216+07:00Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern<div class="separator">
<img alt="Maturitas Sistem Pengendalian Intern" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVyVOaM18NH1sQ5En1NMN3FdISTEM7SPMHl0v3LrhPw3LPjoTThjL8MayYfxAxa2Qo66ZVpIftuKpaQ4V_WH_q_bbUk728Mmccl0IHYCbD7KxdQA_nSzfgbKkAxnOv1TbNcAT3EJmhGyo/s1600/maturitasspip.png" title="Maturitas Sistem Pengendalian Intern" width="600"></div>
<div style="text-align: justify;">
Mulai tahun 2016 Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disibukkan lagi dengan pekerjaan baru yaitu menilai maturitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada instansinya masing-masing. Rupanya kesibukan ini muncul dipicu oleh target indikator kinerja bidang aparatur negara yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Indikator kinerja berupa "tingkat kematangan implementasi SPIP" ditargetkan mencapai level 3 dari skala 1-5 pada tahun 2019 (lihat RPJMN 2015-2019 Buku II). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai instansi pembina penyelenggaraan SPIP telah menyiapkan pedomannya. Pedoman ini ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturannya bisa diunduh di <a href="http://www.bpkp.go.id/uu/file/8/129.bpkp" target="_blank" title="Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016">website BPKP</a>, sayang lampirannya tak disertakan (sampai dengan tulisan ini dibuat), padahal pedoman ini sangat diperlukan oleh seluruh APIP dan berskala nasional. Mungkin BPKP ingin berinteraksi langsung dengan seluruh APIP untuk membagikan pedoman itu.<br>
</div><a href="https://www.klikharso.com/2016/08/penilaian-maturitas-spip.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-4449101336474748845.post-76924687614232139062016-07-22T10:19:00.003+07:002021-09-28T19:30:06.974+07:00Komprehensif Memahami Standar Akuntansi Pemerintahan<div class="separator">
<img alt="standar akuntansi pemerintahan" height="330" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLMfJl2xAoRa7PRLQpLPIpFWtVXuazsOA1Sw0SYKee-ufymTYlW3cd_v7dM7iqIaWrrxB_AdD2JW0-u1KDpD4iGjaX45g-XO20WKhPOTmc5JEDoHCLPY-4Xq2AIcn0l1dzL1G_DvYyWIw/s1600/SAP.png" title="standar akuntansi pemerintahan" width="600"></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada tahun 2015 lalu seluruh instansi pemerintah Indonesia memasuki babak baru dengan menerapkan standar akuntansi berbasis akrual penuh. Apakah Anda tahu apa sesungguhnya arti dari standar akuntansi? Apakah Anda cukup familiar dengan istilah tersebut? Bagi para akuntan, auditor, penyusun laporan keuangan atau mahasiswa akuntansi, istilah itu mungkin cukup dimengerti dan tidak asing lagi. Bagi yang belum sempat paham atau sudah lupa, mari kita lihat bersama-sama istilah itu dalam bingkai akuntansi pemerintahan Indonesia.<br>
</div><a href="https://www.klikharso.com/2016/07/komprehensif-memahami-standar-akuntansi-pemerintahan.html#more">Read more »</a>Suharsohttp://www.blogger.com/profile/00740708050943667766noreply@blogger.com0