Gambaran tentang APIP

gambaran tentang apip

Pengertian Umum

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (audit intern) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari:
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
  • inspektorat jenderal kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara;
  • inspektorat provinsi/kabupaten/kota; dan
  • unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan APIP

Berikut ini akan dijelaskan perkembangan APIP dari waktu ke waktu khususnya BPKP, APIP pada kementerian/lembaga dan APIP pemerintah daerah. Cikal bakal terbentuknya BPKP berawal dari berdirinya organisasi Djawatan Akuntan Negara (DAN) atau Regering Accountantsdienst pada tahun 1936 yang secara struktural berada di bawah Thesauri Jenderal pada Departemen Keuangan. Tugasnya adalah melakukan penelitian terhadap pembukuan berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Pada tahun 1966, tugas DAN ini digantikan oleh Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) yang levelnya dinaikkan menjadi unit eselon I di bawah Departemen Keuangan. DDPKN yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama DJPKN (karena perubahan ejaan bahasa Indonesia) memiliki tugas di bidang pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan. Baik DAN maupun DJPKN pada waktu itu tugasnya didesain untuk membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan keuangan negara. Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan konsep organisasi pengawasan. Tepatnya pada tahun 1983, DJPKN dipisahkan dari Departemen Keuangan menjadi lembaga pemerintah non departemen (LPND) berdasarkan Keppres Nomor 31 Tahun 1983. Lembaga baru itu bernama BPKP. Salah satu pertimbangannya adalah diperlukan badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi objek pemeriksaannya. Saat ini, selain melakukan pengawasan akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu, BPKP juga berperan dalam pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah.

Pembentukan APIP di level departemen/kementerian juga telah mulai terjadi pada periode yang sama dengan terbentuknya DJPKN yaitu tahun 1966. Landasannya adalah Keputusan Presidium Kabinet No.15/U/KEP/8/1966 tentang Kedudukan, Tugas pokok, Wewenang dan Tatakerdja Sekretariat Djenderal, Direktorat Djenderal dan Inspektorat Djenderal pada Departemen-departemen dalam Kabinet Ampera. Perlu dipahami bahwa praktik pengawasan di Indonesia banyak dipengaruhi oleh gaya kolonial Belanda, yaitu dilakukan oleh para Inspecteur yang kemudian diterjemahkan terminologinya menjadi Inspektur. Hal tersebut yang melatarbelakangi pembentukan unit pengawasan di level departemen/kementerian dengan sebutan inspektorat jenderal dan pimpinannya disebut inspektur jenderal. Pada mulanya pembentukan inspektorat jenderal hanya dilakukan pada departemen/kementerian yang tugasnya luas dan administrasinya kompleks. Sementara instansi pemerintah lainnya membentuk fungsi pengawasan sebagai bagian di bawah unit yang membidangi fungsi kesekretariatan. Keputusan Presidium Kabinet No. 15/U/KEP/8/1966 selanjutnya dicabut dengan Keppres Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen. Selanjutnya organisasi APIP kementerian/lembaga terus berkembang sesuai dinamika pemerintahan. Pada saat ini kementerian/lembaga telah memiliki APIP masing-masing walaupun dengan level organisasi dan sebutan yang masih belum seragam.

Pada level pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota pada dasarnya telah ada fungsi APIP yang juga panjang sejarahnya. Dinamika perkembangan tata kerja organisasi pemerintahan daerah menyebabkan terjadinya beberapa kali perubahan nomenklatur APIP pemerintah daerah. Nomenklatur pertama APIP provinsi adalah inspektorat wilayah daerah provinsi yang muncul pada tahun 1975. Kedudukannya secara taktis operasional berada di  bawah  gubernur dan secara teknis administratif berada di bawah Menteri Dalam Negeri. Pada tahun 1979, nomenklaturnya diubah menjadi inspektorat wilayah provinsi (kata ”daerah” ditiadakan). Kedudukannya lebih dipertegas yaitu sebagai perangkat pengawasan umum yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur. Namun pada tahun 1991 kedudukan inspektorat  wilayah provinsi dikembalikan lagi seperti pola sebelum tahun 1979. Setelah berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu mulai tahun 2001 organisasi APIP provinsi diatur dengan peraturan daerah dan diubah nomenklaturnya menjadi badan pengawas daerah. Kedudukan badan pengawas daerah adalah di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Lalu pada tahun 2007 nomenklaturnya diubah lagi menjadi inspektorat provinsi. Sementara itu, organisasi APIP di level kabupaten/kota juga mengalami dinamika perubahan nomenklatur yang hampir sama dengan provinsi. Dimulai dengan munculnya inspektorat wilayah kabupaten/kota pada tahun 1979, lalu diubah menjadi badan pengawas daerah pada tahun 2001 dan diubah lagi menjadi inspektorat pada tahun 2007. Nomenklatur inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten/kota menjadi nama yang masih dipakai sampai dengan saat ini.

Eksistensi APIP Saat Ini

Reformasi pengelolaan keuangan negara turut memperkuat eksistensi APIP, terutama terkait perannya dalam mendukung penguatan sistem pengendalian intern instansi pemerintah. Di dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah disebutkan bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern dilakukan pengawasan intern oleh APIP (pasal 47 dan 48). Dengan demikian pekerjaan utama APIP berdasarkan konsep PP Nomor 60 Tahun 2008 adalah melakukan pengawasan intern. 

Pengawasan Intern didefinisikan sebagai seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Dari definisi tersebut dapat dijabarkan bentuk pengawasan intern yang dilakukan oleh APIP, yaitu:
  • Audit: proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
  • Reviu: penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
  • Evaluasi: rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
  • Pemantauan: proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Kegiatan pengawasan lainnya: antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.

Perwujudan Peran APIP yang Efektif

APIP dapat dikatakan efektif apabila mampu menunjukkan peran sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 PP Nomor 60 Tahun 2008, yaitu:
  • memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;
  • memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan
  • memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Load comments

Comments